Polres Madina Ringkus Pelaku Togel, Kapolres Ajak Masyarakat Anti Judi

Polres Madina Ringkus Pelaku Togel
Tersangka bersama barang bukti telah di amankan oleh petugas di Polres Madina.

MADINA – Kepolisian Sektor Natal berhasil menangkap dan mengamankan seorang pelaku judi jenis toto gelap (Togel) di depan warung milik warga bernama Igun, tepatnya di Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Senin (16/03/2020).

Pelaku diketahui berinisial JN (41) Desa Panggautan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut langsung petugas meringkus tersangka di depan warung warga,”ujar Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, kepada Metropublik.com.

Lanjutnya, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan judi jenis togel, satu unit Handphone Merk Samsung Warna Putih, dan satu unit Handphone android merk VIVO warna Silver yang juga berisikan angka, serta uang sebanyak seratus enam puluh lima ribu rupiah.

Baca Juga :  Polsek Pancur Batu Berhasil Meringkus Komplotan Maling di Puskesmas

“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHP Subs. Pasal 303 Bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara,”jelasnya.

Kapolres madinda juga mengajak masyarakat untuk anti terhadap segala bentuk judi. Karena judi sangat merusak mental masyarakat.

”Mari sesama kita saling mengingatkan untuk tidak terlibat dan benci dengan perjudian, tidak ada kebaikan dalam permainan judi, yang ada menyengsarakan. Saya berharap masyarakat menyadari hal ini, artinya dengan kesadaran bersama mari kita anti terhadap judi,”tukasnya. (MP/Rendy)

pasang iklan