Polres Nias Selatan Ringkus Pelaku Pembunuhan ASN

Polres Nias Selatan Ringkus Pelaku Pembunuhan ASN
UNGKAP: Polres Nias Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan ASN asal dari Nias Utara, Jumat (28/10/2022)

Nisel – Kepolisian Resor Nias Selatan berhasil mengamankan 1 dari 3 orang terduga pelaku pembunuhan Gasali Lahagu (59) korban yang di ketahui ASN, yang menjabat sebagai Kabag Orsa di Kabupaten Nias Utara yang mayatnya ditemukan warga di Desa Lagundri, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (21/10/22).

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan kepada wartawan, ke tiga pelaku masih anak dibawah umur. Salah seorang diantaranya berinisial DS (16) berhasil diamankan oleh personil Satreskrim yang di pimpin oleh Kanit Tipidter Ipda David Pangaribuan beranggotakan Bripda Prandianta Ginting, Bripda Dede R Ichsan Hasibuan, Bripda Yufial Kristian Sikjul Waruwu di daerah Pekan Baru Riau.

“Dari tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku, baru 1 yang berhasil kita amankan. Sementara dua orang belum kita tangkap yang berinisial H dan B. Sedangkan motif pembunuhan tersangka belum bisa kita beberkan karena masih dalam pengembangan penyelidikan oleh penyidik,” ujarnya kepada Metropublik.com, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga :  Polisi Selidiki Penyebab Kematian 2 Orang Penumpang Kapal Di Merak

Dikatakannya, atas pengungkapan kasus pembunuhan ini tidak butuh lama, dalam tempo 4 hari mampu mengamankan 1 dari 3 terduga kuat sebagai pelaku. Sementara 2 lagi dalam pengejaran atau berstatus DPO.

“Semuanya tak terlepas juga  karena bantuan masyarakat  dan berbagai pihak membantu untuk informasi percepatan pengungkapan kasus ini,” ucapnya.

Diketahui, korban Gasali Lahagu yang diduga dibunuh dengan cara di ikat lehernya menggunakan ikat pinggang korban itu sendiri. Dan berdasarkan hasil penyelidikan belum ditemukan adanya motif pelaku pembunuhan berencana.

Hingga berita ini dikabarkan Kepolisian Resor Nias Selatan masih mendalami kasus hingga tuntas, untuk mengungkap motif para pelaku menghabisi korban. (MP/Asas)

pasang iklan