Polres Nias Selatan Ungkap 2 Kasus Pembunuhan

Nias Selatan – Polres Nias Selatan Sumatera Utara mengungkapan dua kasus pembunuhan yang terjadi di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Nias Selatan mengatakan, dua kasus pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda dan pelakunya juga berbeda,Selasa (11/9/2018).

“Peristiwa pembunuhan pertama terhadap korban atas nama Talialulu Laia Alias ama Irama yang dilakukan tersangka B-L alias ama Relina (68) yang terjadi pada Senin, (03/09) lalu, di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan. Awalnya, tersangka B-L sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh saat hendak membongkar tenda pesta dan tertusuk pisau milik pelaku yang dibawa nya saat membongkar tenda pernikahan anak pelaku yang telah usai digelar pada hari Kamis, (30/08),” ujar Faisal.

Baca Juga :  Polres Siantar Ringkus Pelaku Cabul, Korbannya Umur 14 dan 15 Tahun

Namun setelah di interogasi oleh petugas, lanjut Faisal, pelaku mengaku jika dia lah yang menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua, namun setiba nya di Puskesmas nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia,” paparnya.

Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat menusuk korban karena sebelum nya sudah ada pertengkaran antara pelaku dan korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka saat ini ditahan di Polres Nias Selatan bersama barang bukti sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Untuk peristiwa pembunuhan yang kedua terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 8 Agustus 2018 lalu, yang dilakukan oleh tersangka A-H alias ama Rido (34) penduduk desa yang sama, saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan.

Baca Juga :  2 Terdakwa ini di Vonis 7 Tahun Penjara Oleh PN Siantar Karena.....

Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarga nya.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Faisal.(Rendy)

pasang iklan