Polres Siantar Ringkus Pengedar Sabu

Polres Siantar Ringkus Pengedar Sabu
Tersangka berhasil di amankan petugas. (Rizal/mpc)

P.SIANTAR – Akibat memiliki barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan total seberat 3,46 gram, Doni Boy Hutabarat (29) yang diduga sebagai pengedar diamankan Reskrim Narkoba Polres Pematangsiantar.

Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap pria pengangguran tersebut pada Rabu (17/11/2021) sore pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan menuturkan, pihaknya telah menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu.

“Anggota kami semalam mengamankan satu orang pelaku yang diduga pengedar sabu. Sesaat sebelum ditangkap, personil melihat Doni mencampakkan sesuatu keluar rumah melalui pintu jendela,” katanya, Kamis (18/11/2021).

Dikatakan Iptu Rudi, berhasilnya pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat sekitar yang resah terkait adanya aktivitas jual beli barang haram narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Dua Rumah Terbakar Gegara Tungku Api yang Menjalar

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 plastik klip yang berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu, dengan berat brutto 2,43 gram, 1 plastik klip yang berisi 6 paket narkotika diduga jenis sabu, dengan berat brutto 1,03 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, 1 sendok terbuat dari pipet dan ponsel merk Realme.

“Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan,” tandasnya.

Penulis : Muhammad Afrizal Siregar
Editor : Redaksi

pasang iklan