Polres Simalungun Bekuk Pengedar Narkoba 1 Orang DPO

Pelaku Bersama Barang Bukti.

SIMALUNGUN – Satu tersangka pengedar sabu-sabu dan yang biasa beroperasi didepan Toko Roti Bakery wilayah simalungun ditangkap oleh tim Sat Narkoba Polres Simalungun. Polisi mengamankan 1 paket sedang sabu-sabu.

Awal penangkapan tersangka yaitu karena adanya laporan masyarakat. “Setelah diselidiki kami mendapat informasi ada seorang pengedar. Selanjutnya kami lakukan pengintaian dan didapat nama yakni ZRA (25) warga Huta 3 Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi ke Metropublik.com, Sabtu (23/6/2018).

Setelah dilakukan penyelidikan hingga pada pukul 21.00 wib , Lanjut Juriadi,kemudian petugas mengintai hingga pada pukul 21.00 WIB. Saat transaksi akan terjadi di Jalan Besar Huta Lambau, Nagori Tembaan, Kecamatan Bandar, tepatnya didepan Toko Roti Bakery wilayah simalungun, tersangka diringkus dengan barang bukti yang disimpan di dalam kantung celana sebalah kanan.

Polisi menginterogasi tersangka hingga mengaku memiliki barang berupa sabu-sabu.

“Tapi setelah digeledah hanya didapati 1 paket sedang sabu. Diduga sisanya dipakai oleh tersangka dan telah dijual,” katanya.

Sabu dijual dengan paketan kecil dan sedang. Barang tersebut dijual di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Saat ini polisi memburu satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Naldi warga Simpang Gambus, Batubara. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sabu-sabu yang diduga dikendalikan dari wilayah Kabupaten batubara.

“Kita lakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Namun di lokasi tersangka tidak berada ditempat, diduga sudah mengetahui kedatangan Personil,” Pungkasnya.

Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Simalungun. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112. UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Rizal Siregar).

pasang iklan