Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Cabul Dibawah Umur

Medan – Tidak maksimalnya sanksi hukum terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur, seakan menjadikan para pelaku pencabulan semakin marak terjadi serta terus berulang.

Hal itu terlihat ketika kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru saja terjadi terhadap N, seorang anak perempuan berusia 9 tahun, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh MY alias U (27).

Korban yang merupakan warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ini menceritakan, aksi bejat pelaku terhadap korban dalam memuluskan pencabulan.

Korban N, yang kala itu pada tanggal 27 April 2023, korban sedang bermain di pekarangan rumah, dihampiri pelaku dengan menodongkan sebilah pisau sembari mengancam akan membunuh korban.

“Karena anak saya ketakutan, anak saya ga berteriak dan ikut. Kemudian anak saya korban dibawa masuk kedalam rumah, lalu pelaku melucuti pakaian anak saya dan memperkosanya,” ujar S ibu korban didampingi Kuasa Hukum Muhammad Asril Siregar (MAS) & Fatner Buchori Muslim di Medan, Selasa (09/05/2023).

Usai memperkosa, lanjut ibu korban, anaknya disuruh pelaku pulang. Sesampai di rumah, terlihat di pakaian dalam terdapat bercak darah serta anak mengaku bahwa dirinya telah diperkosa dan dicabuli pelaku bernama Yusuf.

Di saat itulah, peristiwa bejat yang menimpa korban itu sudah terjadi. “Om (MY) mak yang buat mak, kata anak saya,” jelas S menirukan ucapan anaknya, sembari melihat raut wajah putri kesayang mereka yang masih dalam keadaan psikologis ketakutan dan tertekan.

Tak terima anaknya mendapat perlakuan bejat dari pelaku serta adanya intimidasi pembunuhan dengan senjata tajam, Ibu korban langsung menempuh jalur hukum dengan meminta pendampingan dari Advokat Muhammad Asril Siregar (MAS) & Buchori Muslim.

Mendengar pengaduan klien, Advokat MAS & Buchori langsung menggiring ibu korban S membuat laporan ke Polrestabes Kota Medan.

“Dengan keadaan terpukul, lesuh serta kesedihan, Ibu Korban menceritakan kepada perilaku bejat pelaku pedofil tersebut. Usai mendengar kronologi serta keadaan korban, kami membuat LP ke Polretasbes Medan dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : STTLP/1326/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT,” ujar MAS atau akrab disapa Asril.

Asril berharap aksi biasa pelaku pedofil ini dapat segera diusut tuntas. Dengan berharap rasa kasih Kapolrestabes Medan dan Kasatreskrim, pelaku pedofil dapat segera ditangkap.

Asril menilai cara bejat sembari mengancam membunuh ini, sudah bukan kasus pidana biasa. Pelaku pedofil terkesan sudah berpengalaman. Pihaknya khawatir aksi bejat ini diduga sudah sering terjadi dan berpotensi mencari korban baru.

“Keadaan seorang anak yang di ancam bunuh dengan senjata tajam saja sangat mengerikan, apalagi perbuatan cabul serta bercak darah. Akan tetapi terkesan terabaikan kasusnya. Diharapkan, kasus menjadi atensi,” ujar Asril.

“Kami yakin, Polrestabes Kota Medan bisa menuntaskan ini sehingga tagline No Viral No Justice ini berangsur menghilang serta kepercayaan publik meningkat terhadap Polri,” pungkas Asril. (MP/Rendi)

pasang iklan