Inhu, Riau – Warga simpang Kurindo Desa Dingin, Kecamatan Batang Gansal, inisial JM alias Ngin alias Budi di tangkap polisi karena kedapatan memiliki satu pucuk senjata api (senpi) jenis FN tanpa izin.
Penangkapan separuh baya yang juga resedivis kasus pencurian itu, di lakukan melalui unit reskrim Polsek Batang Gansal yang dibantu bersama tim Brimob Polda Riau sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (28/9/2022) di Sungai Gansal.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar AAlpons melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran pada media membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (30/9/2022).
“Awalnya Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian mendapat informasi soal adanya warga memiliki dan membawa senjata api,” ujarnya.
Untuk memastikan lanjutnya, Kapolsek menginstruksikan untuk turun kelapangan yang sekaligus melakukan penyelidikan, dan ternyata benar. Dimana tersangka berada di sungai sedang memegang senjata api jenis FN.
“Petugas membujuk adik tersangka agar tersangka menyerahkan diri,” katanya.
Dari tersangka yang di amankan lanjut Misran, satu unit Senjata Api jenis FN, satu tas pinggang yang berisi satu butir amunisi dan sarung senjata.
Tersangka ini merupakan resedivis yang dua kali menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Medan serta pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
“Selain itu, tersangka juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal, terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu,” pungkasnya.(MP/Frasetia)