Daerah  

Polsek Lolowau Polres Nias Selatan Gagalkan Peredaran 235 Liter Tuak Suling asal Kecamatan Gido

235 liter tuak suling tengah diamankan.

NIAS SELATAN – Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 235 liter asal Kecamatan Gido Kabupaten Nias, saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Selasa (16/10) dinihari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, minuman keras jenis tuak suling tersebut di amankan dari 3 orang warga berbeda, saat melakukan Operasi Pekat di jalan Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Selasa (16/10) dinihari. Ketiga warga tersebut masing-masing Perius Halawa (25) warga desa Fadoro Tuhemberua Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan. Dari Perius, polisi menyita 2 jerigen yang berisi tuak nias masing-masing 35 dan 25 liter.

Selanjutnya petugas menyita 3 jerigen tuak suling yang berisi masing-masing 35 liter dari Bajatulo Gulo alias Ama Hansel (25) warga desa Fadoro Tuhemberua Kecamatan Huruna Kabupaten Nias selatan. 2 jerigen terakhir yang berisi masing-masing 35 liter tuak suling disita dari Rozama Halawa alias Sibaya Tuti (34) warga desa Fadoro Tuhemberua Kecamatan Huruna Kabupaten Nias selatan.

Saat dimintai keterangan, ketiga nya mengaku mendapat tuak suling tersebut dari Ina Albert, di desa Balodano Kecamatan Gido Kabupaten Nias, dengan harga 350.000 rupiah per jerigen.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. melalui  Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat di konfirmasi melalui telepon seluler, membenarkan penangkapan tuak suling tersebut. “Subuh tadi kita gelar Operasi Pekat di jalan Desa Lolowau Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. Dari kawasan tersebut, disita tuak suling sebanyak 7 jerigen, dengan total volume sekitar 235 liter,” jelas Yunus.

Usai dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengedarkan atau menjual minuman keras, ketiga warga tersebut dipulangkan. “Kita akan terus melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Lolowau dan memberantas peredaran minuman keras tanpa ijin, untuk menegakkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan”, pungkas Yunus.(Red)

pasang iklan