
Simalungun | Metropublik.com – Polsek Parapat kabupaten Simalungun menangkap tiga orang pengedar narkoba. Dari tangan tersangka disita 37 paket kecil, 3 paket besar Sabu dan 18 paket Ganja di Simalungun.
Kapolsek Parapat mengatakan awalnya seorang pengguna bernama Joko (32) warga Jalan Haranggaol, kelurahan Tiga Raja, kecamatan Girsang Sipangan bolon, Simalungun. Tersangka ditangkap di kos-kosan Jalan Josep Sinaga, kelurahan Parapat, kecamatan Girsang Simpangan Bolon dengan barang bukti 1 paket sabu. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus.
“Dari penangkapan ini, tim melakukan pengembangan kembali. Keterangan tersangka Joko bahwa dia mendapatkan barang bukti dari temannya bernama Andri Sianturi alias Iyek ,” kata Kapolsek Parapat AKP Hitler Sihombing Kamis (15/3/2018).
Petugas mendapatkan keterangan pada Kamis (15/3) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, Kemudian tim langsung bergerak. Selanjutnya pengedar Iyek (31) diringkus. Dia mengaku barang bukti sabunya disimpan dirumah di Jalan Nelson Purba, Kelurahan Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun.
“Dari rumah tersangka iyek, kita amankan 37 paket sabu,” kata Hilter.
Dari keterangan keduanya, kata Hilter, kembali diamankan jaringan yang sama bernama Pak Pablo (52) warga Jalan Anda Rajin, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun. Total barang bukti yang diamankan dari jaringan ini 37 paket kecil, 3 paket besar sabu dan 18 paket Ganja, Uang berjumlah Rp 860.000,-.
“Ketiganya sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut. Kita masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” tutup Hilter. (Rizal Siregar).