Polsek Sunggal Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Bandar Narkoba Jaringan Internasional

MEDAN – Team Khusus Anti Narkotika Polsek Medan Sunggal berhasil meringkus dua orang bandar Narkoba jenis sabu jaringan Internasional, di Jalan Ringroad simpang Jalan Asoka, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (9/7/2020), sekira pukul 20.30 wib.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko bersama Kapolsek Medan Sunggal Kompol M Yasir saat mengadakan konferensi pers di Mapolsek Medan Sunggal membenarkan penangkapan dua orang tersangka bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional tersebut. Dengan mengamankan barang bukti sebanyak tiga kilogram sabu – sabu yang nilainya sangat fantastis rp3 miliar rupiah.

“Kapolrestabes mengapresiasi keberhasilan team Polsek Medan Sunggal dalam memberantas peredaran narkoba yang merupakan penyakit masyarakat di wilayahnya. Keberhasilan ini telah menyelamatkan masa depan tiga puluh ribu orang yang akan jadi korban,”ujar Riko.

Dikatakannya, kedua tersangka berinisial PMN (31) warga jalan selamat ujung, nomor 138, Kecamatan Medan Area dan MZ (33) warga jalan Ismaliyah nomor 38c kota matsum, Kecamatan Medan Area.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari Aceh dan di edarkan di kota Medan,”paparnya.

Baca Juga :  DPRD Medan Apresiasi PUD Pasar Bayarkan 50% THR Karyawan

Lanjut Riko, sebagai barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah tiga bungkus sabu dalam packing teh china warna hijau dengan bruto tiga kilogram, tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor yamaha Nmax warna hitam dengan no polisi BK 6252 AIR.

Dijelaskan Riko, penangkapan kedua tersangka ini pada kamis(9/7/2020) sekira pukul 20.30 wib Team Khusus Polsek Medan Sunggal mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang yang akan membawa narkoba jenis sabu di seputaran Ringroad. Selanjutnya begitu mendapat informasi team langsung terjun kelapangan melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan di temukan ciri-ciri tersangka yang membawa barang yang di maksud. Team terus melakukan pembuntutan dan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan team berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti tiga bungkus sabu di dalam packing teh china warna hijau dengan bruto tiga kilogram sabu, tiga unit handphone dan satu unit sepeda motor yamaha Nmax warna hitam. Kemudian memboyong kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Medan Sunggal guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Siti Suciati : Hentikan Hiburan Malam Guna Memutus Penyebaran Virus Corona

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Subs pasal 132 ayat (1)Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,”pungkas Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. (MP/Sahardin)

pasang iklan