Polsek Sunggal Ringkus Tiga Orang Pelaku Narkoba

Ringkus Tiga Orang Pelaku Narkoba

MEDAN – Tekab Polsek Medan Sunggal berhasil meringkus tiga orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (7/10/2020) pukul 13.30 WIB, tepat di Jalan Suka Bumi Lama, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kita sudah mengamankan tiga orang pelaku narkoba jenis sabu. Penangkapan ketiga tersangka ini berawal informasi dari masyarakat,”ujarnya kepada Metropublik.com, Jumat (16/10/2020).

Dikatakannya, mendapat informasi tersebut, petugas berhasil meringkus tiga orang pelaku yakni, LC (29) warga Jalan Mayjend Sutoyo Kota Binjai, AR alias DEDEK (36) warga Jalan Sukabumi Lama, Desa Pujimulyo, dan MR (42) warga Paya Bakung.

“Pada saat penangkapan tersangka ini, mereka sedang asyik menghisap sabu-sabu. Dan pada saat itu juga petugas melakukan penggrebekan di rumah tersangka,”paparnya.

Baca Juga :  Door, Polsek Medan Sunggal Tembak Komplotan Jambret

Bersama ketiganya, team juga amankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap dan kaca pirex, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) buah plastic klip kecil kosong.

“Atas perbuatannya, kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”tandasnya. (Rendy)

pasang iklan