Pria Pengangguran di Kota Siantar Ini Nekat Mengedarkan Sabu di Lapangan Futsal

P.SIANTAR – Zetliandari Nasution alias Zetli (21). Seorang pria pengangguran yang berdomisili di Jalan Teratai No.65, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar ini, nekat menjadi Pengedar narkoba. Pria yang tidak bekerja itu sudah melakukannya selama empat bulan terakhir.

“Pelaku masih berusia 21 tahun, ia tidak bekerja. Karna pengangguran ia nekat menjadi pengedar narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito kepada metropublik.com, Rabu (30/5/2018).

Zetli ditangkap personel Satres Narkoba Polresta Siantar, Rabu (30/5) Siang tadi, sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil informasi masyarakat, personel membuntuti pergerakan tersangka. Personil melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Pelaku akhirnya diringkus dari dalam areal lapangan futsal Rafam di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, kota siantar setelah menjual sabu paketan kepada personil. Dia ditangkap Tanpa perlawanan, polisi menemukan barang bukti dari tangannya 1 paket sabu-sabu dan Hp merek Samsung.

“Kita kembangkan di sekitar areal Rafam Futsal. Saat digeledah kita temukan dari dinding lapangan Futsal, sebuah kotak berbentuk telur dan isinya ada 2 paket shabu bersama 1 bungkus plastik klip kosong,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, Zetli mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku menerima barang tersebut dari seorang pria yang baru pertama kali ia kenal berinisial TL.

“Jadi Si Zetli ini murni berperan sebagai pengedar. Dia mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial TL, akunya baru pertama kali dikenalnya. Ia juga tidak mengetahui dimana rumahnya si TL itu,” tandasnya.

Erwin menjelaskan, pengakuan zetli, baru pertama kali membeli barang haram itu dari TL.

“Mereka baru bertemu dan melakukan transaksi di pinggir jalan dekat lokasi futsal tersebut,” kata dia.

Polisi masih mengembangkan kasus ini termasuk mendalami pemasaran sabu yang dilakukan zetli.

Dari tangan Zetli, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu seberat 0,61 gram dan sebuah ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman minimal 5 tahun penjara. (Rizal Siregar).

pasang iklan