Sat Lantas Polres Batubara Sosialisasi LLAJ Terhadap Pelajar

Sat Lantas Polres Batubara Sosialisasi LLAJ Terhadap Pelajar
Sat lantas Polres Batubara melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelajar, Selasa (29/8) di SMP Islam Terpadu Suhairiyah, Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.

Batubara – Sat lantas Polres Batubara melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap pelajar, Selasa (29/8/2023) di SMP Islam Terpadu Suhairiyah, Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara.

Kegiatan ini langsung dipimpin Kasat Lantas Polres Batubara AKP HW Siahaan terhadap para pelajar, guru, dan staf pengajar di SMP Islam Terpadu Suhairiyah.

Kasat lantas Polres Batubara AKP HW Siahaan melalui Kasi Humas Polres Batubara IPTU Abdi Tansar menjelaskan, dalam kegiatan ini Satlantas Polres Batubara melakukan sosialisasi undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, serta memberikan tips tentang bagaimana berkendara yang baik dan sefety di jalan raya.

Baca Juga :  Kapolda Banten : Warga yang Tidak Patuhi Prokes Akan Dihukum

Disamping itu, Satlantas Polres Batubara juga memberikan himbauan agar tidak melanggar aturan lalu lintas, diantaranya, mematuhi peraturan lalu lintas, pengendara atau penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gubakan sabuk keselamatan.

“Pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari satu orang, tidak menggunakan HP saat berkendara. Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan serta dilarang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, serta larangan berkendara bermotor yang melebihi batas kecepatan,” ujar Abdi Tansar. (MP/Ap)

pasang iklan