Majalengka – Satu orang tersangka judi online toto gelap (Togel) jenis Hongkong di tangkap Polisi. Diketahui MR (43) warga Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, ditangkap di sebuah warung yang berada di Desa Padahanteun.
“Kami mengamankan satu tersangka perjudian online,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi disaat Konfrensi Pers, Kamis (17/11/2022).
Tersangka melakukan perjudian online dengan cara menerima pasangan judi togel tersebut dari para pemasang kepada situs togel SQ TOT0.
“MR diamankan saat menerima pesanan nomor togel dari pelanggan. Dan kami juga mengamankan beberapa barang bukti berupa Handphone, uang tunai dan ATM. Tersangka menjalankan judi online tersebut melalui ponsel pribadinya,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, MR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Majalengka. “Tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,” tegasnya. (MR/Soenarto)