Sebar Berita Hoax Soal Virus Corona, Kuli Bangunan Ini Ditangkap Polisi

Sebar Berita Hoax Soal Virus Corona
Ilustrasi.

SIDRAP – Agussalim (19) warga Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sidrap tidak berkutik saat diamankan oleh petugas kepolisian. Pasalnya, ia ditangkap dirumahnya karena menyebarkan berita bohong (Hoax) soal virus corona di media sosial pada Kamis (19/3/2020).

“Benar, pada pengungkapan pelaku kami di-back up unit Resmob Sidrap dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya Kabupaten Sidrap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing, Kamis (19/3/2020).

Dilansir dari detik.com, Asian menjelaskan pelaku memiliki akun youtube. Ia mengunggah sebuah video dengan judul ‘Tiga Orang Positif Corona di Sulawesi Selatan’.

Video itu kini viral di media sosial dan telah ditonton lebih dari 63 ribu viewer. Setelah ditelusuri, video itu diambil di RSUD Andi Makkasau dengan konteks yang berbeda.

Baca Juga :  Polsek Medan Labuhan Tangkap BD Sabu Sei Mati

“Pelaku dilporkan oleh Pihak RSUD Andi Makkasau, karena menimbulkan keresahan dan kepanikan, karena faktanya tidak seperti itu “jelasnya.

Agussalim dihadapan penyidik mengaku mengunggah video tersebut setelah mendapatkan informasi yang belum diketahui kebenaranya

“Saya hanya meneruskan info yang beredar, karena katanya seperti itu, saya juga tidak tahu kalau mengupload video terebut kita bisa kena hukum,”kata pria tamatan SD ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 A UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Taransaksi Elektonik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sumber : Detik
Editor : Redaksi
Rubrik : Headline

pasang iklan