Sekda Sampaikan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan

Sekda Sampaikan Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan

MEDAN – Langkah dan strategi Pemko Medan dalam menyikapi dicabutnya Perda Kota Medan No 1 Tahun 2013 adalah Pemko Medan tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan 3 pasar tradisional dan privat wings RSU Pirngadi Medan. Bentuk komitmen ini telah terlihat hasilnya dengan telah selesainya dibangun dan difungsikannya 2 pasar tradisional kampung lalang, sedangkan untuk pembangunan pasar Jalan jawa belawan, saat ini sedang disusun perencanaan pengembangannya.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra pada Sidang Paripurna Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah dan Pencabutan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 di Gedung DPRD Medan, Senin (20/1/2020).

“Kemudian untuk pembangunan privat wings RSU Dr Pirngadi Medan, telah direncanakan pengembangannya telah dimulai sejak tahun 2018 dan saat ini perencanaannya sudah dalam tahapan penyusunan dokumen final business case (FBC),” jelas Sekda.

Baca Juga :  Haris Kelana Damanik Jadwalkan Agenda Rapat Terhadap OPD Terkait Lampu Jalan

Selanjutnya, Sekda menjawab Ranperda Kota Medan mengenai Pencabutan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 yang diajukan oleh fraksi Partai Nasdem yakni mengenai kawasan utara yang meliputi Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli, dan Medan Marelan tidak mengalami perkembangan signifikan dan cenderung tertinggal dari pusat kota.

Dijelaskan Sekda, pada revisi tata ruang ini, pusat pelayanan kota dengan skala pelayanan yang sama dengan pusat pelayanan kota saat ini telah ditetapkan diantara Kecamatan Medan Lanuhan dan Kecamatan Medan Marelan. Arahan pemanfaatan ruang dan fungsi pusat pelayanan telah disinkronisasi begitu juga dengan rencana pengembangan infrastruktur dan fasilitas umum dan sosial juga telah diarahkan untuk menciptakan pola pergerakan menuju pusat pelatanan di kawasan utara ini.

“Diantaranya terkait rencana pengembangan Medan Islamic Center, rencana pengembangan jaringan jalan baru dan bukaan stasiun kereta api di Kecamatan Medan Labuhan. Secara arahan pemanfaatan ruang, kawasan yang sebelumnya didominasi oleh mangrove, sebagain telah kami konversi menjadi kawasan budidaya,” pungkasnya.

Selain fraksi Gerindra dan Nasdem , Sekda juga menjawab 8 fraksi lainnya dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, fraksi Partai Keadilan Sejahtera, fraksi Partai Amanat Nasional, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Hanura, fraksi Partai PSI, dan fraksi Partai PPP.

Baca Juga :  Erris Napitupulu Terpilih Aklamasi jadi Ketua SMSI Sumut 2022 - 2027

Sidang Paripurna Sidang Paripurna Tanggapan/Jawaban Kepala Daerah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah dan Pencabutan Daerah Kota Medan No 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 s/d 2031 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga juga turut dihadiri para anggota DPRD Medan, sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan.

pasang iklan