Riau  

Soal Kasus DPN, Tim Penyidik Jaksa Agung Kembali Sita Aset SD

Soal Kasus DPN, Tim Penyidik Jaksa Agung Kembali Sita Aset SD

Riau – Terkait hasil pengembangan kasus Duta Palma Nusantara (DPN) yang menimbulkan kerugian negara hingga 78 triliun, tim penyidik Jaksa Agung kembali menyita aset inisial SD (tersangka-red) selaku pemilik perusahaan.

Tim penyidik menyita pabrik kelapa sawit (PKS) atas nama Delimuda Perkasa yang berlokasi di daerah Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi milik tersangka.

Aset tersebut berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 an PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 (berupa kebun dan pabrik) yang terletak di Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Hal itu dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 jo dan Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Hal itu di katakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Sumedana pada media Jumat (26/8/2022). Dijelaskan penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas nama tersangka.

“Sebelumnya tim penyidik Jaksa Agung telah melakukan penyitaan terhadap Perkebunan PT.Kencana Amal Tani, Bayu Bening Utama, Palma Satu, Seberida Subur, Panca Agro Lestari, dua unit PKS yang beraktifitas di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Kantor DPN di Pekanbaru dan satu unit helikopter milik SD,” katanya. (MP/Frasetia)

pasang iklan