Tambak Udang Milik Hanjaya Komisaris PT. Trijaya Usaha Mandiri Diduga Ilegal

Tambak Udang Diduga Ilegal
Foto Tambak Udang Milik Hanjaya Komisaris PT Trijaya Usaha Mandiri yang diduga tidak memiliki ijin dan merugikan Negara RI karena tidak bayar pajak ke Negara.

DELISERDANG Tambak udang milik Hanjaya Komesaris PT. Trijaya Usaha Mandiri diduga Ilegal, hal ini disampaikan oleh Ketua DPD HAPI SUMUT Adv. Radius Purnawira, Selasa (25/02/2020).

Radius Purnawira mengatakan bahwa keberadaan tambak udang yang terletak di Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, seluas kurang lebih 2 Ha, milik PT. Trijaya Usaha Mandiri tidak mengantongi ijin usaha maupun ijin Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

“Tambak udang yang dibangun itu terletak dibelakang rumah penduduk, tidak memiliki papan merek, dan juga tidak terlihat dari jalan kecil karena sudah dipagar dengan seng setinggi 3 Meter,”ujar Radius kepada Metropublik.com.

Tambak udang milik Hanjaya itu, lanjut Radius, dibangun diatas tanah milik orang lain dan sekarang Hanjaya sedang berurusan di Polda Sumut yang telah dilaporkan oleh Tugiran dengan STPL No. LP/1831/XII/2019/SUMUT/SPKT II. “Usahanya itu tidak memiliki ijin. Serta tidak pernah bayar pajak ke Negara, ini merupakan perbuatan tindak pidana dan merugikan Negara,”jelasnya.

Baca Juga :  Bobby Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-102 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Saat dikonfirmasi dengan Kepala Desa Pantai Labu Pekan, Julkarnain mengatakan bahwa baru tau akhir-akhir ini ada tambak udang, dan belum pernah memberikan ijin ataupun memberikan rekomendasi ijin usaha tersebut. “Baru saya tau akhir-akhir ini ada tambak udang. Dan saya belum pernah memberikan ijin kepada pemilik tambak udang tersebut,”ujar Julkarnain.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Camat Pantai Labu Pekan, melalui Sekcam Junaidi mengatakan bahwa belum pernah mengeluarkan rekomendasi ijin usaha tambak udang tersebut. “Baru tau kalau tambak udang itu ada di Desa Pantai Labu Pekan,”cetusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Ita Lubis mengatakan bahwa belum pernah memberikan ijin kepada PT. Trijaya Usaha Mandiri untuk membuka tambak udang di desa Pantai Labu Pekan. “Tidak ada sama sekali kami memberikan izin kepada pemilik tambak udang tersebut,”tukas Ita Lubis.

Baca Juga :  Penimbunan Areal Pasar Parit Satu Tungkal Harapan Menuai Kejanggalan

Saat dikonfirmasi dengan Hanjaya melalui telpon Kantor PT. Trijaya Usaha Mandiri di Jalan Kelapa Gading Selatan Blok BJ 8/18, Gading Serpong, Tangrang Pekulonan Barat, Curug Tangerang, tidak menjawab telpon. (MP/TIM)

pasang iklan