MEDAN – Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap komplotan penjahat yang mengaku sebagai polisi yang bertugas di BNN, Rabu (9/9/2020).
Keberhasilan tersebut diungkapkan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kamis (10/9/2020) di mako Polsek Sunggal. Petugas berhasil mengamankan 8 orang tersangka inisial MB (38), Sup (38), YA (28), JDK (31), DA (26), ES (31), RE (40) dan seorang wanita KH (18), yang semuanya warga kecamatan Percut Sei Tuan.
Dijelaskan Kanit bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban JP (15) warga Jalan Asoka Asam Kumbang ke Polsek Sunggal atas kejadian yang dialaminya dimana sepeda motornya dilarikan oleh orang yang tidak dikenal sewaktu korban bersama temannya berkumpul di salah satu SPBU di kawasan ringroad.
“Saat itu, para tersangka datang menggunakan mobil, selanjutnya langsung menuduh korban dan temannya sebagai pengedar narkoba. Karena ketakutan, korban dan kawan-kawannya langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor korban, dimana kunci kontak dibawa oleh korban,”ujarnya.
Lanjut Budi, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal dan langsung di tindaklanjuti Tekab Polsek Sunggal dengan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Sewaktu berada di ringroad, atas petunjuk korban, team melihat mobil yang digunakan para pelaku melakukan aksinya dan langsung dipepet oleh petugas sehingga para tersangka tidak dapat berbuat banyak, selanjutnya para tersangka segera digiring ke mako Polsek Sunggal guna proses selanjutnya.
“Dari para tersangka, kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Kijang capsul BK 1374 DS, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 1 pucuk senpi mainan, 1 bh HT, 9 lembar tanda pengenal BNN atas nama pelaku, 5 bh hp android, 2 bh hp Merk Mito, 1 bh lakban, 1 bh borgol, 1 lembar STNK, Sim C, sim BI, 4 lembar KTP, 2 bh kaca pirex, 1 bh plastik klip kosong, 7 bh dompet, 1 bh senter laser vointer, 1 bh senter, 1 pasang kaca spion sepeda motor, 1 unit sepeda motor vario 150 BK 4810 PBH, beberapa dokumen / surat2 dan baju seragam Polri,”paparnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka kita persangkakan melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tutup Kanit. (MP/Rendy)