Telan Anggaran Rp.5,4 Miliar, Masyarakat Minta Penegak Hukum Usut Pembangunan Rumah Khusus Sumut

NIAS – Masyarakat Nias desak penegak hukum, agar mengusut anggaran pembangunan pada fisik pembangunan rumah khusus Sumatera Utara (Sumut), Kabupaten Nias dengan nilai kontrak Rp. 5.447.845.000 (Lima miliar empat ratus empat puluh tujuh juta, delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepada metropublik.com, Senin (20/1/2020), salah seorang tokoh masyarakat kabupaten nias, Poltak Mendrofa mengatakan bahwasanya pembangunan perumahan khusus yang berlokasi di desa somi, kecamatan gido, kabupaten nias, yang dikelolah oleh dinas PUPR Propinsi Sumatera Utara diduga dikerjakan asal jadi.

“Pekerjaan itu dikerjakan oleh kontraktor CV. Sera Mitra Pratama dan dibawah pengawas CV. Owi Tama Konsultan sebagai pengawas teknik yang dibayar oleh negara. Dan juga diawasi oleh TP4D (Kejaksaan Tinggi Propinsi Umatera Utara),”ujar Poltak Mendrofa.

Dikatakannya, masyarakat sangat kecewa dan menyayangkan hal ini, dimana pekerjaan tersebut dikerjakan sangat amburadul alias asal jadi yang menelan anggaran Rp.5,5M.

Menurut Poltak, dalam pekerjaan tersebut pada awalnya dicurigai pekerjaan siluman. Pasalnya, sejak mulai pekejaan sekitar pertengahan bulan November 2019 lalu, papan informasi proyek tidak terpasang dan masyararakat mulai banyak yang bertanya tanya.

“Jadi, sekitar 3 minggu kemudia baru tepasang papan informasi proyek walaupun dilokasi pekejaan tidak ada yang bertanggungjawab dari perusahaan bila ada tamu yang menanyakan. Semua orang yang berada dilokasi pekejaan mengaku hanya pekerja biasa ( tukang -red ),”ucapnya.

Baca Juga :  Pemko Medan Terus Berupaya Penuhi Kebutuhan Perumahan Bagi Warga Kurang Mampu

“Dipelaksanaan pekerjaan tersebut terpampang dipapan proyek nama lembaga penegak hukum ( Kejaksaan Tinggi Sumut ) yang ikut mengawasi pekerjaan tersebut dan masyarakat semakin kecewa disebabkan pekerjaan yang diawasi oleh penegak hukum,”sambungnya.

Lanjutnya, pembangunan tersebut yang bersumber dari APBN menjadi topik pembicaraan hangat di tengah masyarakat setempat. Masyarakat semakin kurang percaya dengan penegak hukum ( Kejatisu ) yang turut serta mengawal pembangunan ini.

“Dalam pembangunan itu diduga ada pembiaran, sehingga masyarakat Nias sangat meragukan kualitas kejaksaan tinggi sumatera utara untuk hal pemberantasan korupsi. Dimana pada awal pelaksanaan pekejaan tersebut tidak dilakukan pembersihan lokasi. Padahal biasanya itu dalam kontrak ada pekerjaan utama yang sudah ada biaya di setiap item pekejaan,”jelasnya.

Dijelaskannya, dimana diketahui yang harus dilakukan dalam setiap pekerjaan dari pemerintah semua harus sesuai dengan mekanisme. Namun beda dengan pekerjaan ini.

“Dalam setiap bangunan bila akar kayu dan semak – semak ikut tertimbun pada bangunan tersebut akan menghasilkan pekerjaan kurang maksimal. Apa lagi lokasi tempat pekerjaan tersebut adalah bekas pembibitan percontohan karet dan juga batang kelapa ditempt bangunan ini. Kita ketahui percis bahwa juga pada pemasangan pondasi, tidak sesuai dengan yang semestinya pada pekerjaan konstruksi bangunan, sepertinya pekerjaan ini asal jadi main tempel saja,”katanya.

Lanjutnya, pemasangan semen dimana diketahui dirongga rongga batu, banyak yang tidak terisi semen dan juga pada pembesian, pada tiang praktis dan tiang – tiang kolom, percis asal jadi. Menurut Poltak, mereka tidak melakukan pengecoran yang sebagaimana biasanya dilalukan dikonstruksi bangunan atau disebut asal main tempel aja dengan semen pasangan.

Baca Juga :  Menangkap 3 Tersangka Pemake Sabu, Brigadir Supriyanto Menjadi Sorotan

“Kami meminta kepada dinas terkait agar pekerjaan ini tidak diteruskan lagi. Karena menurut saya, dalam pekerjaan ini diduga telah terjadi kecurangan pekerjaan, dan kuat dugaan, kalau ini semua ada unsur pihak yang berkaitan untuk melakukan persekongkokolan untuk merugikan negara antara lain yakni pihak kontraktor dan Konsultan pengawas teknis serta PPK (pejabat pembuat komitmen) sebagai pihak pertama. Sebab, pekerjaan ini diragukan kualitasnya dan sangat tidak layak lagi untuk diteruskan. Karena sudah tidak memenuhi lagi sebagaimana yang biasanya pada bangunan acuan dari konstruksi bangunan yang semestinya,”tegasnya.

“Kami mendorong pihak penegak hukum, agar memantau bangunan ini dan bila mana ada kekeliruan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, kami masyarakat Nias meminta pihak ke 3 (tiga) tersebut diatas agar dapat diproses secara hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara repubilik indonesia ini,”sambung Poltak Mendrofa. (MP/Red).

pasang iklan