Terdakwa |
P.SIANTAR | METROPUBLIK.COM – Terdakwa Rocky Marcyano Sihaloho ALS Tello (29) Menjalani sidang perkara Penganiayan terhadap Korban Dedi, Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha Menjatuhkan tuntutan selama 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Selasa (31/10). Sekira pukul 14.30 WIB.
Terdakwa Rocky Marcyano Sihaloho alias Tello (29), ia Menganiaya Korban Dedi hingga mengalami Luka dan pendarahan di bagian rahang sebelah kirinya.
Kemudaian Atas perbuatannya itu, terdakwa Tello pun dituntut oleh JPU Firdaus Maha ia menjatuhkan tuntutan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Menuntut tindak pidana terhadap terdakwa Tello selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara”, JPU Firdaus Maha membacakan tuntutan untuk terdakwa Tello.
Lanjut, Jaksa menjelaskan, atas perbuatan terdakwa kepada Dedi. Terdakwa terbukti bersalah, akibat perbuatannya itu ia terdakwa (Tello) dikenakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ipan Lodewyk Simanjuntak dan dengan dibantu oleh dua Hakim anggota Risbarita Simorangkir dan M Iqbal Mengatakan. Meminta agar terdakwa Tello membuat permohonona secara tertulis atas tuntutan yang diberikan oleh JPU.
Lalu terdakwa mengatakan kalau dirinya tidak ada permohonan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU tersebut atas dirinya. ” Tidak ada pak hakim”. Ucap Terdakwa kepada majelis hakim.