![]() |
Foto : Terdakwa/Rizal Regar. |
P.Siantar | Metropublik.com– Terdakwa Mangara Tua Siahaan dengan kasus Membunuh Seorang Balita Bernama Julio, DiVonis Bebas oleh Majelis Hakim. Di Ruang sidang terlihat Suwasana Haru dengan di hadiri ramai keluarga tersangka dan keluarga korban yang tidak terima dengan hukuman bebas terhadap tersangka, sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Siantar Rabu (13/12/2017) Sekira pukul 14.00 WIB.
Namun sebelum sampai dalam membacakan vonis bebas terhadap terdakwa, sidang sempat diskor lantaran para pengunjung tahanan terlalu berisik saat berada diluar ruang sidang.
Terkait vonis bebas yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Fitra Dewi, keluarga terdakwa yang berada dalam ruang sidang langsung tepuk tangan dan memeluk terdakwa Mangara Tua sembari menangis dan menyebut nama tuhan, bukan hanya keluarga yang menangis terdakwa juga terlihat meneteskan air matanya.
Dalam hal ini, JPU Anna Lusiana tidak sedikit pun memberikan komentar terhadap vonis bebas yang telah dibacakan oleh majelis hakim melainkan menyarankan awak media ini untuk mengkonfirmasi ke Kasi Intel.
Terkait hal itu, Kasi Intel Kejari Siantar, Hary Palar mengatakan kalau vonis bebas yang diberikan majelis hakim kepada Mangara pihaknya menghargai tapi tidak sependapat dengan putusan majelis hakim dan akan melakukan kasasi.
“Pada perinsipnya kami selaku jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang mengadili perkara ini kami sangat menghargai putusan itu (vonis bebas) dari majelis hakim, namun kami dari penutut umum tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, kami akan mengajukan kasasi upaya hukum kepada mahkamah agung melalui ketua pengadilan negeri siantar,” ungkap Hary kepada awak media ini saat ditemui diruangannya.
Hary menjelaskan, bahwa JPU akan mengajukan dalil dalil surat tuntutan yang telah dibacakan dan meyakinkan terdakwa terbukti bersalah.
” Namun sebelum itu, kami juga akan mengajukan permohonan kasasi maka terlebih dahulu, pihak kami (JPU) akan memasukan memori kasasi dan hakim pengadilan negeri kan sudah mengirimkan putusannya kepada kami, dan kami akan mempelajari secara lengkap putusannya, apa isinya apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga menyatakan atau memutus bebas terdakwa”, kata Hary Palar.
Ditempat terpisah, Sarbudin Panjaitan selaku kuasa hukum terdakwa Mangara Tua mengatakan kalau saksi yang dibawah sumpah tidak ada melainkan yang ada hanya saksi anak yang belum bisa disumpah.
“Jadi keterangan itu tidak ada nilainya, jadi dalam perkara ini saksi sama sekali tidak sesuai dengan KUHAP, maka dari itu kita sangat merespon putusan dari majelis hakim, karena satu alat bukti pun tidak ada, jadi kalau terpentum itu membuktikan siapa pelakunya, tapi membuktikan penyebab kematian seseorang,” pungkas Sarbudin ketika berada di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Bahkan sarbudin juga menerangkan kalau petugas polres siantar harus mencari siapa pelaku sebenarnya dalam melakukan pembunuhan tersebut.
“jadi kalau turun nanti putusan dari Mahkamah Agung (MA) surat pembebasannya, kami akan langsung menyurati juga polres pematang siantar dan mencari siapa pelaku sebenarnya. Untuk itu ini akan kami tindak lanjuti ke kapolres siantar, supaya diselidiki lagi siapa pelaku sebenarnya. karena kita pun tidak akan membiarkan pelaku tindak pidana pembunuhan tidak boleh itu, dan memang dari awalnya di nota pembelaannya sudah kita buat agar dibebaskan,” tutur Sarbudin panjaitan.
Diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa terjerat pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan dituntut selama 15 tahun penjara oleh JPU. (Rizal Siregar)