Terjerat Kasus Narkoba,Ardi di Tuntut 3 Tahun Penjara Oleh JPU PN Siantar

Terdakwa.

P.SIANTAR – Terdakwa Ardi Sujata Sitanggang (37) Di Tuntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa disidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Karna terjerat kasus Narkoba.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardi Sujata dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan”, Kata JPU Hery Santoso dalam membacakan tuntutan kepada terdakwa. Rabu (22/11/2017). Sekira pukul 15.00 WIB.
Terdakwa dituntut selama 3 tahun, dikarenakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 
Jaksa juga menerangkan hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, dan terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dikemudian hari. 
Terkait tuntutan yang diberikan oleh JPU, terdakwa Ardi dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba meminta waktu selama seminggu untuk membuat nota pembelaan secara lisan dari terdakwa Ardi. 
Untuk itu, majelis hakim yang diketuai oleh Ivan Lodewyk I Simanjuntak dengan dibantu dua Hakim anggota Risbarita Simorangkir dan M Iqbal, langsung menunda persidangan hingga minggu depan.
“Baiklah sidang kita tunda hingga minggu depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan sidang kita tutup” Kata Ivan sembari mengetuk palu.(Rizal Siregar).

pasang iklan
Baca Juga :  DPO Tawuran Tewaskan Satu Orang Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Serang Kota