Tersandung Kasus Narkoba, DPO Sobar Berhasil di Ringkus Polisi

DPO Sobar Berhasil di Ringkus Polisi

MADINA – Kapolres Madina Akbp Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan Akp Muhammad Rusli SH, Selasa (11/02/2020), sekira pukul 05.30 dini hari, berhasil menangkap dan mengamankan satu orang laki – laki dewasa pelaku Tindak Pidana Narkotika golongan satu jenis Sabu dari Desa Banjar Kayu ara, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

“Identitas pelaku yang berhasil kami amankan dari TKP adalah Muhammad Sobar Nasution Alias Sobar, Umur : 36 Tahun, laki laki, Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Banjar Kayu ara Kelurahan Kotasiantar Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal,” sebut Kasat Narkoba Polres Madina Akp Muhammad Rusli, S.H.

Dikatakannya, dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transprans yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Brutto : 0,63 (nol koma nol enam tiga) gram, 1 (satu) buah dompet koin berukuran kecil warna ungu.

Baca Juga :  Curi HP, Pelaku Curat Diringkus Unit Jatanras Polres Asahan

“Penangkapan Pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Banjar Kayu ara Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal sering terjadinya transaksi jual beli barang haram Narkoba golongan satu jenis Sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Madina.

Lanjut AKP Muhammad Rusli mengatakan, pelaku ini merupakan Residivis kasus tindak pidana narkoba sudah 2 (dua) kali mendekam di Lembaga Permasyarakata (Lapas) dan saat ditangkap dan diamankan Pelaku berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait Tindak pidana narkotika yang melibatkan Tersangka Harun Al Rasyid dan kawan kawan.

“Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami bawa dan amankan ke mako Sat Narkoba Polres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambah Kasat Narkoba Polres Madina.

Baca Juga :  Polres Cilegon Ungkap Kasus Prostitusi Online

“Dari pemeriksaan awal, terhadap Pelaku Penyidik menerapkan Pasal Pasal 144 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Kurungan Penjara” tutup Kasat Narkoba Polres Madina Akp Muhammad Rusli, S.H diakhir wawancaranya dengan Bripka Yogi Yanto Paur Subbag Humas Polres Madina. (MP/Red)

pasang iklan