Tersangka Pembuang Bayi di Tong Sampah Diringkus Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Tong Sampah Diringkus Polisi
UNGKAP: Polres Majalengka ungkap pelaku pembunuhan bayi beserta barang bukti. (Soenarto/MP)

Majalengka – Sat Rekrim Polres Majalengka berhasil ungkap kasus pembuang dan membunuh bayi di sebuah tong sampah di toilet yang di lakukan ibu kandungnya sendiri. Tersangka inisial DSA (19) berhasil diringkus polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Pembuangan Bayi yang masih terdapat pusar yang tega di buang ibu kandungnya di toilet perempuan di sebuah Pabrik Shoetown Ligung, Kabupaten Majalengka yang sempat menggegerkan warga.

Dalam keterangan jumpa persnya, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, mendapat laporan dari pihak PT.Shoetown langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk cek tempat kejadian perkara (TKP).

“Polisi langsung bergerak cepat setelah mengetahui kejadian tersebut, dan langsung berhasil mengamankan ibu kandung bayi yang diketahui berinisial DSA (19) yang merupakan warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka,” ungkap Kapolres dalam keterangan jumpa pers, Selasa (01/11/2022).

Diduga tersangka lanjut Kapolres, membuang dan membunuh bayi kandungnya dengan cara memasukan bayi tersebut kedalam sebuah tempat sampah, yang ada di dalam toilet PT. Shoetown Ligung Indonesia dengan posisi kepala bayi tersebut berada dibawah. Dan kemudian tempat sampah di isi dengan air sehingga diduga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

Baca Juga :  Makam Brigadir J Mulai Dibongkar Untuk Autopsi Ulang

“Tersangka merupakan karyawan PT Shoetown Ligung Indonesia, dan dari hasil keterangan memang betul telah melahirkan dilokasi toilet tersebut. Dan sesudah melahirkan tersangka memasukin bayinya ke tong dalam sampah, selanjutnya mengairi bayinya dengan air. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan dilapangan bayi tersebut kita mendapati dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi,” jelasnya.

Sementara itu pihaknya telah melaksanakan penyelidikan dan mengembangkan ketingkat penyidikan, namun kondisi pelaku masih lemah dan masih dirawat di Rumah Sakit.

“Dari pemeriksaan tersangka, mengaku belum menikah. Kemudian sudah mengandung selama sembilan bulan, namun pelaku takut kalau keluarganya mengetahui bahwa sudah mengandung dan mempunyai anak,” paparnya.

Dikatakannya, pihaknya sudah merekomendasikan surat permohonan untuk otopsi, dan akan melakukan pemeriksaan oleh saksi ahli maupun dokter yang bisa mengeluarkan keterangan.

Baca Juga :  Bapenda Medan Serius Mengejar Para Penunggak Pajak

“Kita lidik penyebab kematian, kedua berapa lama bayi tersebut meninggal. Atau hal hal – lain pada saat dilahirkan sudah meninggal atau masih hidup,” pungkasnya. (MP/Soenarto)

pasang iklan