Tunggakan Pajak Hotel Soechi Rp3 Miliar, DPRD Medan Desak BPPRD

Tunggakan Pajak Hotel Soechi Rp3 Miliar

MEDAN – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Abdul Rahman Nasution, mendesak Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Derah (BPPRD) supaya mengejar tunggakan pajak pihak pengelola Hotel Soechi Medan sebesar Rp3 miliar lebih.

“Tunggakan hutang itu harus dapat diselesaikan sebelum masa kontrak habis tanggal 20 Juli 2020. BPPRD harus kejar itu demi penambahan PAD Kota Medan,” pinta Abdul Rahman Nasution dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPPRD Kota Medan, Senin (6/7/2020) yang dipimpin Ketua Komisi, M. Afri Rizki Lubis.

Rahman juga meminta, pihak Badan BPPRD Medan harus ekstra melakukan pengawasan para pelaku usaha yang sudah beroperasi di masa pandemi ini.

“Pantau hotel dan tempat hiburan, omset PAD jangan sampai hilang. Putaran bisnis mulai normal, banyak orang Medan saat ini yang tidak sabaran habiskan uang untuk hiburan menghilangkan kebosanan. Kondisi ini harus dimanfaatkan. Jangan sampai ada alasan pelaku usaha tidak bayar pajak karena alasan pandemi,” tambah Rahman.

Sementara, Afri Rizki Lubis, meminta BPPRD agar lebih serius dalam peningkatan PAD.

“Jadi, Kepala BPPRD harus transparan soal potensi dan pelaku usaha yang menyelewengkan atau menunggak pajak,” kata Rizki Lubis.

Rizki juga mempertanyakan, progres capaian PAD hingga saat ini. “Komisi III siap membantu upaya menggali dalam peningkatan PAD,” katanya.

Sementara, Hendri Duin, meminta pihak BPPRD harus transparan terkait objek pajak, termasuk juga perusahaan yang menunggak pajak. “Komisi III siap membantu untuk mencari solusi demi peningkatan PAD,” ujar Hendri Duin.

Sedangkan Sekretaris Komisi, Erwin Siahaan, meminta pihak BPPRD harus tegas menarik pajak kepada pelaku usaha yang sudah melakukan transaksi atau beroperasi.

Menyahuti permintaan anggota dewan, Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman, mengatakan pihaknya akan tetap melalukan pengawasan terhadap semua pelaku usaha yang beroperasi di masa pandemi ini.

“Bagi yang beroperasi akan tetap membayar pajak. Kalau ada transaksi, wajib bayar pajak dan tidak menghapusnya,” ujar Suherman.

Suherman menyampaikan, pihaknya hanya memperoleh PAD hanya Rp1,5 miliar lebih dalam 3 bulan terakhir ini saat pandemi. Namun, katanya, setelah pemulihan pertengahan Juni lalu, ada peningkatan sekitar Rp3 miliar.

“Mudah-mudahan kedepan terus meningkat. Sedangkan soal PBB, pihaknya menurunkan seluruh personil melakukan penagihan supaya maksimal,” sebut Suherman.

pasang iklan