Usai Transaksi Sabu, Pria ini Diboyong Polisi

Usai Transaksi Sabu, Pria ini Diboyong Polisi
Tersangka saat menunjukkan barang bukti sabu.

SERGAI Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin grebek tersangka Edo Pragola alias Edo (27) di Dusun X Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, usai transaksi narkoba jenis sabu, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka Edo yang menetap di Dusun lV Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha VegaZR Nopol BK 4504 XAC.

Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu mengungkapkan kepada wartawan, Kamis (29/10/2020) mengatakan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun X Desa Celawan, selanjutnya melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA S. Hasibuan.

Baca Juga :  Kantongi Sabu ,Polsek Medan Baru Amankan Kedua Pria ini

Kemudian, informasi tersebut Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitupulu langsung memerintahkan untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Setelah tiba di Dusun X Desa Celawan tim opsnal langsung menuju sasaran penindakan di Jalan Lintas di Dusun X Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin sesuai informasi dan sekira pukul 23.30 WIB, di TKP tersebut berhasil mengamankan tersangka.

Selain itu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Serbuk Putih yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VegaZr Nopol BK 4504 XAC.

Dari hasil interogasi cepat bahwa tersangka Edo memperoleh sabu dari orang yang tidak dikenalnya di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang 3 Pekan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dengan membawa tersangka, namun setelah dilakukan pencarian terhadap orang tersebut di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan orang yang dimaksud telah melarikan diri.

Baca Juga :  Detik-detik Bupati Marahi Ketua KPU Nias Selatan

Selanjutnya tersangka Edo bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk proses selanjutnya.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkas kapolres. (Erni)

pasang iklan