Visi dan Misi Komisi III DPRD Kota Medan

Medan – Mendengar yang namanya Afif Abdillah, SE Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan ini sudah tak asing lagi bagi kalangan masyarakat kota medan khususnya di dapil 4 dari Partai Nasdem. Beliau ini sangat – sangat akrab dengan masyarakat kota medan yang siap membantu menyampaikan semua aspirasi dari masyarakat.

Dirinya juga berkomitmen untuk selalu sigap dan siap membantu masyarakat dari segi apa pun. Seperti baru – baru ini terjadi penangkapan barang monza. Ianya selalu memperjuangkan warganya. Salah satunya adalah ianya meminta penegak hukum tidak merazia dan bertindak berlebihan terhadap pedagang pakaian bekas impor atau monza di Kota Medan. Hal itu menjadi salah satu rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan bersama para pedagang monza di Medan.

“Merekomendasikan kepada seluruh penegak hukum untuk menghentikan penangkapan dan penindakan pakaian thrifting atau monza terhadap pedagang yang ada di Kota Medan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Afif Abdillah saat di hubungi Metropublik.com, Senin (17/04/2023).

Ia mengatakan rekomendasi tersebut akan dikirimkan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Wali Kota Medan. Pemko Medan agar melakukan pembinaan dan bimbingan kepada pedagang termasuk pemberian modal usaha bila nantinya adanya aturan terkait masalah thrifting.

Pemko Medan melalui PUD Pasar juga agar mendata stok monza milik pedagang. “Kami sampaikan secara tegas agar pedagang monza itu jangan dikejar seperti gembong narkoba, tapi yang ditindak itu importirnya,” tegas Afif Abdillah yang juga Ketua Partai NasDem Kota Medan.

Afif mengaku sangat memahami persoalan yang saat ini meresahkan para pedagang monza. Ia sendiri juga merupakan pedagang. Sehingga ia paham cara berdagang dari mulai penyediaan stok barang hingga barang tidak laku, sampai hal lainnya yang harus dipikirkan.

“Masalah baju impor ini sudah lama ada karena selalu berdampingan buka dengan pabrik,” kata Afif.

Ia dengan tegas menolak adanya tindakan dari penegak hukum terhadap pedagang monza. “Kami tegas menyatakan agar polisi dan lainnya menghentikan penangkapan,” tegasnya.

Dirinya juga meminta agar aparat kepolisian dan lainya juga segera berhenti melakukan penangkapan terhadap ballpres monza milik pedagang.

“Aparat kepolisian harus mematuhi keputusan di Jakarta. Di mana, tanggal 30 Maret saya sendiri hadir di Pasar Senen bersama Bung Adian Napitupulu dari Komisi VII, pihak Pospera bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dan lainnya bahwa saat itu diputuskan agar pedagang dapat berjualan sampai stok habis dan para importir diburu. Jadi, sudah sangat jelas di sini kami sampaikan aparat kepolisian dan penegak hukum segera hentikan penangkapan,” tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Medan Dukung Pemko Meningkatkan PAD

Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah mengaku sangat mendukung Pemko Medan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seiring dengan itu Afif mendorong Perusahaan Umum Daerah Pasar (PUD Pasar) milik Pemko Medan itu terus menggali potensi PAD dengan memaksimalkan penggunan aset Pemko. Menyikapi keberadaan aset Pemko untuk memaksimalkan pengelolaan namun tetap memberdayakan pelaku usaha guna peningkatan perekonomian rakyat.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke-432

Seperti halnya pengelolaan aset 95 unit ruko yang dikelola PUD Pasar di Jalan Pandu Baru Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota yang dinilai terlalu murah dan pengelolaannya belum maksimal maka perlu dilakukan kajian ulang. Namun kata Afif yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan itu dalam penyesuaian sewa harus manusiawi dan tetap mengedepankan peningkatan ekonomi para pelaku usaha.

“Kita mendukung dilakukan kajian ulang penyesuaian tarif kontribusi bila perlu melalu Perda. Namun tetap melalui penyesuaian kondisi dan keberadaan penyewa ruko/kios,” ujarnya.

Menurut Afif, saat pihaknya (Red_Komisi III DPRD Medan) melakukan kunjungan ke Jl Pandu Baru, Senin (20/1/2023) benar menemukan 95 unit kios/ruko asset Pemko yang disewakan murah kepada pelaku usaha yang mayoritas tukang jahit.

Adapun tujuan kunjungan itu kata Afif Abdillah bukan untuk mencari kesalahan tetapi murni membantu Pemko Medan dalam upaya peningkatan. PAD. “Kita tetap sejalan dan kolaborasi dengan Pemko dalam upaya peningkataan PAD sesuai fungsi dan potensi sumber PAD seluruh asset Pemko Medan,” tegasnya.

Saat kunjungan kata Afif, pihaknya banyak menerima aspirasi dan keluhan para tukang jahit. Dimana sejak Covid 19, usaha banyak yang menurun. “Dan tentu keluhan mereka patut kita sikapi. Bersama Pemko kita fokus dalam peningkatan dan pemulihan ekonomi. Apalagi kondisi resesi dan inflasi yang terjadi saat ini perlu diantisipasi,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi III DPRD Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) kawasan pertokoan aset Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan di Jalan Pandu Baru yang membayar sewa hanya Rp 78.900/bulan. Dari hasil temuan dewan, selain sewa murah ternyata ada manipulasi soal jumlah unit ruko. Jika sebelumnya manajemen PUD Pasar menyebut hanya mendapat kontribusi dari 57 unit ternyata mencapai 95 unit.

Terkait jumlah kios yang membayar kontribusi hanya 57 kios. Pada hal fakta sebenarnya ada 95 unit kios. Beberapa oarang oknum memiliki ruko lebih dari satu namun dalam pembayaran kontribusi terhitung satu unit. Apalagi dari hasil temuan ada nama yang penyewa di PUD Pasar dan menyewakan lagi ke pihak lain.

Sebelumnya manajemen Perusahan Umum Daerah Pasar (PUD Pasar) Kota Medan mengaku mengelola 57 unit ruko aset Pemko Medan dengan jumlah sewa hanya sekitar Rp 78.900 sd Rp 361.600 per bulan. Sedangkan kontribusi kebersihan diterima Rp 11.300 hingga Rp 81.400 per bulan. Total keseluruhan sekitar Rp 14 juta per bulan.

Afif juga mendesak Pemerintah Kota Medan segera mengeluarkan Perwal tentang Penetapan Zonasi Pedagang Kaki Lima (PK5). Pasalnya, para pedagang ini dinilai kerap menjadi penyebab kemacetan karena memakai badan jalan dan trotoar untuk berjualan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Kota Medan Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke-432

Padahal pemerintah kota Medan sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di kota Medan.

Dikatakan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini, Perda Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 yang sudah dikeluarkan, agar segera dibuatkan petunjuk Teknis dan petunjuk pelaksanaan. Mana mana yang bisa dijadikan tempat berdagang bagi para PK5 dan yang tidak boleh, demikian diutarakan oleh Afif Abdillah.

Dia juga berharap Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk menguatkan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di kota Medan tersebut.

Afif juga mencontohkan, ada beberapa pasar di kota Medan yang sampai saat ini keberadaan PK5 masih menjadi sorotan dan membuat kemacetan yakni PK5 di Jalan Seikambing, PK5 di Kampunglalang, PK5 di Jalan Sukaramai, PK5 di pasar 5 Marelan, PK5 di dekat Jalan Pelita 4.

“Kita juga tidak tahu, siapa yang mengkoordinir para PK5 tersebut, sehingga setiap hari semakin bertambah. Ini lah perlunya Perwal Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 disegerakan,” ujarnya.

Dalam hal penertiban para PK5 ini, merupakan tanggungjawab Satpol PP Kota Medan yang berkolaborasi dengan pihak PUD Pasar Kota Medan.

Sambung dia lagi, ketika Perwal telah dikeluarkan maka akan ada payung hukum yang jelas tentang zonasi yang diperbolehkan bagi Pedangang Kaki Lima (PK5) untuk berjualan.

Berikut counter part Komisi III DPRD Kota Medan:
Di bidang pemerintahan dan hukum meliputi;

  1. Bidang Keuangan dan Perekonomian
  2. Asisten Perekonomian dan Pembangunan
  3. Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan
  4. Dinas Perindustrian
  5. Dinas Perdagangan
  6. Dinas Pariwisata
  7. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  9. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
  10. Badan Pendapatan Daerah
  11. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Berikut komposisi Komisi III DPRD Kota Medan:

  1. Afif Abdillah, SE sebagai Ketua Komisi 3 dari Partai Nasdem
  2. Ishaq Abrar Mustafa Tarigan, S.I.P, M.I.P. sebagai Ketua Komisi 3 dari Partai Demokrat
  3. Ir. Hendri Duin sebagai Sekretaris Komisi 3 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  4. Edward Hutabarat sebagai anggota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
  5. Mulia Syahputra Nasution, S.H., M.H. sebagai anggota dari Partai Gerakan Indonesia Raya
  6. R. Muhammad Khalil Prasetyo, S.T.I., M.Kom. sebagai anggota dari Partai Gerakan Indonesia Raya
  7. Dhiyaul Hayati, S.Ag., M.Pd. sebagai anggota dari Partai Keadilan Sejahtera
  8. Irwansyah, S.Ag., S.H. sebagai anggota dari Partai Keadilan Sejahtera
  9. Sukamto, S.E. sebagai anggota dari Partai Amanat Nasional
  10. M. Rizki Nugraha, S.E sebagai anggota dari Partai Golongan Karya
  11. Erwin Siahaan sebagai anggota dari Partai Solidaritas Indonesia
pasang iklan