Yamaha Vixion BK 2024 TAV Milik Ema ditarik Paksa oleh Pihak Eksternal FIF

Korban.

P.Siantar | Metropublik.com – Sepeda motor merk  Yamaha Vixion warna Merah Putih BK 2024 TAV Milik Ema (30) warga jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, ditarik Secara paksa oleh pihak ekxternal FIF.

Vixion Yang di kendarai oleh Ema itu Di Ambil Paksa pada saat melintas di depan Sekolahan Taman Asuhan Jalan M.H Sitorus keurahan Simarito, kecamatan siantar Barat. Senin (15/1/2018) Sekira pukul 15.30 WIB.

Informasi dihimpun, Awalnya, Ema yang berboncengan dengan adiknya dari Jalan Kartini menuju Jalan Gereja. Sesampainya di Lokasi kejadian datang dua orang lelaki dengan mengendarai Sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat mencabut kunci Motor milik korban saat berjalan.

Kemudian mereka mengaku sebagai eksternal FIF dan berdalih bahwa angsuran korban sudah telat membayar selama 9 bulan, “kedua pria tersebut hendak menarik paksa sepeda motor milik saya” Ujarnya.

Namun,pada saat terjadi penarikan motor itu,korban lansung menghubungi suaminya. “Disaat itu juga Saya menghubungi suami saya, Dan kedua orang itu kabur dengan membawa kunci sepeda motor milik saya itu.”Papar Ema.

Baca Juga :  Polsek Medan Tuntungan Gelar Sosialisasi Manfaat Vaksinasi Anak

Diketahui sebelumnya, Korban menjelaskan, kalau selama ini angsuran sepeda motor milik nya Selalu tepat waktu, Dan yang mengambil angsuran tersebut dari pihak Leasing FIF yang bermarga SimaJuntak.

Selanjutnya, Bekisar berjalan 3 bulan, Pihak dari leasing FIF itu tidak juga kunjung datang untuk mengambil angsuran Yamaha vixion milik nya itu. lalu Korban berjumpa temannya Bermarga Sinaga yang juga bekerja di FIF, dan korban Menanyakan Kepadanya, kenapa si juntak tidak pernah datang lagi.

 ” Si juntak ko tidak pernah datang ke sini lagi, mengambil angsuran kereta ku” Ucap Ema.

lalu Sinaga mengatakan, Ia (Simanjuntak) Sudah tidak bekerja lagi Ka, di FIF sudah Risent dia.ucap sinaga.

Pihak Eksternal FIF yang Menarik Paksa Motor Korban

Kemudian, Korban Mengatakan ke sinaga. Coba tolong kau cek kan angsuran ku berapa yang menunggak. Lalu Ke esokan hari nya datang pihak FIF yang lain Ke rumah korban, Dan mengatakan kalau Angsuran nya sudah menunggak Sembilan Bulan.

Korban terkejut mendengar tunggakan nya itu. lalu korban mengambil Bukti pembayaran angsurannya dan menunjukan ke pihak leasing itu.

Baca Juga :  Polres Belawan Akan Menggelar Pesta Rakyat dan Bagi Hadiah

“Ini lah Bukti pembayara iyuran saya, yang selama ini di ambil oleh si juntak itu. memang perkiraan saya ada menunggak sekitar 3 bulan. ko bisa sampai sembilan bulan saya menunggak. Pihak leasing itu pun mengatakan “Berarti Enam bulan lah tidak di setorkan si Juntak itu ke kantor” ucap pihak leasing. Kemudian korban mengatakan Kalau begitu Nanti lah saya bayar tunggakan iyuran saya itu ya, tapi tidak bisa semua saya bayar kan tunggakan nya, tanggal (20/1/2018) nanti saya kasi, itu pun lima bulan dulu yang sanggup saya bayar. Ucap Ema.(Rizal Siregar).

pasang iklan