Ketua KPU Medan: 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Memenuhi Syarat

Medan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah mengatakan tiga bakal pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti Pilkada 2024.

“Berdasarkan verifikasi baik administrasi maupun faktual yang dilakukan kepada tiga paslon, semuanya memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Medan nanti,” katanya kepada wartawan, Minggu (15/9/2024).

Pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual terhadap berkas ketiga paslon termasuk ijazah pendidikan terakhir dinyatakan memenuhi syarat.

Diketahui, pada Pilkada Medan tahun 2024 ini ada tiga paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ketiganya yakni pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani serta Ustaz Hidayatullah dan Ahmad Yasyir Ridho Lubis.

“Setelah melakukan verifikasi ke sekolah dimana pendidikan terakhir adalah SMA maka kami sudah mendatangi sekolah dimana ketiga paslon itu untuk melakukan verifikasi faktual untuk melihat keabsahan ijazah yang dilampirkan oleh ketiga paslon pada saat didaftarkan ke KPU Medan,” sebutnya.

Disebutkan, dari data ijazah yang dilampirkan untuk Rico Waas melampirkan ijazah SMA Negeri 2. Sementara Zakiyuddin Harahap bersekolah di SMA Husni Thamrin.

Sementara untuk pasangan Prof Ridha Dharamajaya, katanya, ijazah yang dilampirkan adalah SMA Negeri 1 dan Abdul Rani dari SMA Negeri 14 Medan.

“Dan terakhir adalah, paslon Ustaz Hidayatullah dengan melampirkan ijazah SMA Alwashliyah dan Ahmad Yasyir Ridho dari SMA Negeri 4 Medan. Dan setelah kami verifikasi ke semua sekolah yang dilampirkan pada saat pendaftaran semua benar,” jelasnya.

Setelah itu, katanya, tahap pilkada selanjutnya adalah tanggapan atau masukan masyarakat hingga 15 September.

“Selebihnya nanti apabila ada tanggapan masyarakat, kita akan melakukan klarifikasi terhadap apa yang dimintakan, baru kita klarifikasi,” sebutnya lagi.

Baca Juga:  Komisi 3 DPRD Medan Perjuangkan Gaji Jukir Masuk UMK

Menurutnya, tanggapan dan masukan masyarakat bisa langsung datang ke kantor KPU Kota Medan atau melalui email resmi milik kpu.

“Baik bisa disampaikan baik itu datang langsung kepada KPU atau melalui email ataupun media sosial yang dimiliki oleh KPU kota Medan,” jelasnya.

Setelah tanggapan dan masukan masyarakat terkait administrasi pasangan calon. Tahap selanjutnya penetapan dan pengundian nomor urut.

“Setelah melakukan klarifikasi kita akan
melakukan penetapan pada tanggal 22 September dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September,” pungkasnya.