Ketua DPRD Minta Pemko Medan Segera Bongkar Tembok di Komplek Katamso Square II

Medan – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim meminta agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya (DPKPCKTR) Kota Medan beserta Satpol PP untuk segera membongkar tembok yang menutup akses jalan masuk warga Komplek Katamso Square Tahap II.

Sebab, pembangunan tembok tersebut tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

“Terlepas ini terjadi karena adanya perseteruan antara pihak properti dan komplek, tembok tersebut harus dibongkar. Masyarakat sudah menderita tidak mendapat akses jalan,” jelasnya, Kamis (25/4/2024).

Hasyim juga mempertanyakan sudah sejauh mana proses yang dilakukan Kecamatan Medan Johor dan Dinas DPKPCKTR Kota Medan.

“Setahu saya sudah ada dua surat peringatan yang diberikan, saya ingin tahu apakah surat peringatan ketiga sudah diberikan. Kalau sudah, segera diteruskan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilakukan pembongkaran,” ucapnya.

Dalam melakukan pembongkaran, lanjut Hasyim, pihak Kecamatan Medan Johor dan Dinas DPKPCKTR Kota Medan tidak perlu lagi melakukan mediasi untuk membahas tembok.

“Pemerintah harus jeli melihat permasalahan ini. Konflik antara pihak properti dan komplek bisa dibuat kasusnya berbeda. Namun kepentingan masyarakat harus diutamakan,” pungkas Ketua DPC PDIP Kota Medan ini.

Sementara itu, Kadis DPKPCKTR Kota Medan, Alex Sinulingga saat dikonfirmasi Mistar mengatakan saat ini pihaknya sudah menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Sudah turun tim kita ke lokasi bersama kecamatan. Hanya saja ada sedikit miskomunikasi dengan Satpol PP, sehingga mereka belum hadir,” jelasnya.

Dijelaskan Alex, pembongkaran tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja. Oleh sebab itu, pihaknya harus mengumpulkan terlebih dahulu seluruh pihak yang terkait.

“Rencananya besok (Jumat) kita kumpulkan seluruh pihak terkait di DPKPCKTR Medan. Pastinya akan kita lakukan pembongkaran, namun harus tetap dengan prosedur yang ada. Kita juga tidak ingin malah mal administrasi,” tandasnya.

Baca Juga:  Komisi 3 DPRD Medan Perjuangkan Gaji Jukir Masuk UMK

“Lalu draf perda itu dibawa ke legislatif. Nah, seharusnya pihak legislatif juga perlu melakukan kajian-kajian soal dampak yang bakal terjadi di masyarakat soal kenaikkan tarif retribusi sampah yang sudah tertera di dalam draf perda (rancangan perda) itu sendiri. Bukan lantas main sahkan,” kilah Husni.

Bagi DLH, kata Husni, implementasi penerapan kenaikkan retribusi sampah rumah tangga mengacu kepada Perda No 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024.

“Di perda itu sudah dijelaskan adanya kenaikkan retribusi sampah rumah tangga. Dalam perda itu sudah memuat tarif yang berlaku yang sudah menjadi produk hukum. Ini substansinya sehingga kita menerapkan perda itu,” kata Husni menjawab pers ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (24/4/2024).

Husni juga meluruskan anggapan bahwa perda belum bisa diterapkan sebelum dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis (juknis) penerapan perda itu sendiri.

“Perwal dibutuhkan apabila tarif (retribusi sampah rumah tangga-red) belum ditetapkan. Tapi di perda kita sudah ada tarif yang ditetapkan,” kilahnya.

Soal kenaikkan retribusi sampah rumah tangga hampir 500 persen dianggap ‘mempelorotkan’ citra Wali Kota Medan, Husni menjawab diplomasi.

“Ini produk hukum eksekutif (Pemko Medan) dan legislatif (DPRD Medan). Sebelum perda disahkan, kan terlebih dahulu ada kajian-kajian. Tentunya sudah ada koordinasi (ke Wali Kota). Jadi substansinya dulu didudukkan, mas,” balasnya.

Dalam perjalanan penerapan perda, kata Husni, mungkin saja terjadi penolakan-penolakan di masyarakat. Bisa saja penolakan itu diajukan ke legislatif atau pun eksekutif.

“Tentu ini bisa saja menjadi pertimbangan-pertimbangan (merevisi perda). Itu masalah lain. Tapi untuk saat ini kita jalankan dulu perda itu. Karena ini kan sudah menjadi produk hukum yang harus kami jalankan. Substansinya seperti itu,” katanya.