Netralitas Bawaslu Batubara Dipertanyakan

Netralitas Bawaslu Batubara Dipertanyakan
Sejumlah baliho dan bendera partai Calon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang tepat di depan kantor Camat Datuk Lima Puluh. Terkesan seperti kantor pemenangan dan kantor partai politik, Senin (30/9).

Batubara – Euforia Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Batubara terkait pemasangan Baliho maupun bendera partai mendapat perhatian serius oleh Rumah Peradaban Sumatera Utara (Rumban Sumut). Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Umum Rumban Sumut Yudi Pratama kepada Wartawan, Senin (30/9/2024).

Spanduk, bendera maupun baliho banyak yang terpasang di pohon, hingga tiang listrik. Namun sayangnya banyak Baliho Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang melabrak aturan, seperti memasang alat peraga kampanye di tempat yang terlarang seperti di depan kantor pemerintahan.

“Seperti baliho dan bendera partai Calon Bupati Nomor Urut 02 Bahar-Syafrizal yang terpasang tepat di depan kantor Camat Datuk Lima Puluh. Terkesan seperti kantor pemenangan dan kantor partai politik. Padahal kita tahu itu adalah kantor pemerintahan. Kemudian, Baliho calon Bupati Batubara Nomor urut 03 Yaitu Zahir-Aslam yang terpasang di area Kantor Desa Simpang Dolok terpampang begitu jelas,” ucap Yudi.

Meski aturan sudah ada, lanjutnya, tetapi implementasinya sangat jauh dari kata tertib. Aturan seolah hanya menjadi pelengkap saja oleh Bawaslu Kabupaten Batubara.

“Sehingga memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Kecamatan Datuk Lima Puluh. Ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Batubara?? Kenapa kok diam aja,” herannya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga memiliki kebijakan terkait pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye. Hal ini tercantum dalam Pasal 25A Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. (AP)