Medan – Curah hujan tinggi dan banjir yang terjadi di beberapa kabupaten dan kota telah berdampak rendahnya tingkat pemilih datang ke tempat pemilihan suara (TPS) pada pelaksanaan pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024, pada 27 November 2024 kemarin.
Dikutip dari salah satu sumber, tingkat pemilih di provinsi Sumatera Utara mengalami penurunan yakni mencapai 50,68 persen (golput). “Akibat diguyur hujan dan banjir membuat pemilih mengurungkan niat untuk datang ke TPS memilih menentukan hak suaranya.
Termasuk di kota Medan, hujan dan banjir membuat jumlah pemilih jauh menurun. Mereka tidak datang ke TPS karena tempat tinggal mereka mengalami banjir dampak hujan berkepanjangan, ” kata anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, Rabu (4/12).
Agus Setiawan pun sangat menyayangkan menurunnya jumlah pemilih pada pilkada serentak 27 November 2024 tersebut.
” Jika dibandingkan tahun 2018, jumlah pemilih golput 38,22 persen. Dan tahun 2024 penurunan jumlah pemilih begitu drastis. Masyarakat terpaksa kehilangan hak suara karena tidak bisa datang ke TPS untuk memilih disebabkan hujan dan banjir. Jumlah masyarakat yang tidak memilih mencapai 50,68 persen, “terang politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini.
Diapun tidak menampik adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan memanfaatkan situasi alam untuk berbuat kecurangan untuk memenangkan paslon tertentu pada pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024 itu.
“Meskipun demikian, kita masih menunggu proses hasil perhitungan suara resmi oleh KPU Kota Medan, ” ungkap nya.
Diketahui, intensitas curah hujan yang cukup tinggi dan disertai banjir yang terjadi di beberapa kecamatan pada pilkada serentak 27 November 2024, mengakibatkan menurunnya jumlah pemilih untuk memberikan hak suaranya ke TPS.
Dampak banjir yang terjadi membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Langsung (PSL), pada tanggal 30 Nopember s/d 1 Desember 2024.
Data yang diperoleh dari KPU Kota Medan, adapun Kecamatan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan diantaranya :
- Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS, 26,27, Kelurahan Hamdan TPS 7
- Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2
- Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.
- Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.
- Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.
Total TPS Pemungutan Suara Susulan : 5TPS.
Sedangakan TPS Pemungutan Suara Lanjutan diantaranya :
- Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1
- Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 54
3 Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23.
Total Jumlah TPS Peemungutan Suara Lanjutan 7 TPS.