Kasus Oknum Dosen Lakukan Penipuan Uang Panjar Sebidang Tanah Senilai Rp.250 Juta Dihentikan Penyidik, Polres dan Polda di Prapidkan

Kasus Oknum Dosen Lakukan Penipuan Uang Panjar Sebidang Tanah Senilai Rp.250 Juta Dihentikan Penyidik, Polres dan Polda di Prapidkan
Ranto Halomoan Sitorus (red-korban penipuan) didampingi kuasa hukumnya usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Asahan – Kasus salah satu oknum dosen di asahan berinisial ARH diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang panjar sebidang tanah senilai Rp.250 juta kasusnya dihentikan. Akibatnya, Polres Asahan dan Poldasu di Prapidkan oleh kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Selasa (21/1/2025).

Peristiwa itu penipuan dan pengelapan itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : STTLP/B/340/V/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 08 Mei 2024. Kata Zulham Rany, SH, didampingi rekannya, Susanto, SH dan Babby Apriandani, SH, MH, Senin (20/1/2025) usai menghadiri sidang perdana di PN Kisaran.

Zulham Rany mengungkapkan, dalam STTLP tersebut, Ranto Halomoan Sitorus (58) telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kamboja, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera (Utara Sumut).

“Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira pukul 16:00 WIB, dengan terlapor ARH atas nama DNA (red-ibu kandung terlapor) diduga telah terjadi penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh terlapor terhadap Ranto Halomoan Sitorus dengan cara semula terlapor menjual sebidang tanah kepada korban dengan kesepakatan harga senilai Rp.1.393.300.000,” ujar Zulham.

Saat itu, korban menyerahkan uang panjar kepada terlapor sebesar Rp.250 juta. Kemudian diketahui pada bulan April tahun 2024 tanpa sepengetahuan korban, terlapor menjual tanah tersebut kepada orang lain dan hingga saat ini terlapor tidak mengembalikan uang panjar yang telah diserahkan korban kepada terlapor. Diketahui, sebidang tanah yang dijual terlapor kepada orang lain itu dijual dengan harga Rp.1.393.300.000 dan dibayar tunai oleh si pembeli dan pembayarannya melalui transfer ke rekening Bank milik ibu kandung terlapor, ungkap Zulham.

Baca Juga:  Pemko Berharap KPU Medan Rekrut KPPS Pilkada yang Berintegritas

Berdasarkan kwitansi pembayaran yang dilakukan kliennya terhadap ARH, kliennya (red-Ranto Halomoan Sitorus) merasa dirugikan secara materil akibat perbuatan pelaku melakukan dugaan penipuan dan pengelapan uang panjar pembelian sebidang tanah tersebut sebesar Rp.250 juta sebagai panjar 4 (empat) bidang tanah yang terletak di Desa Pematang Rambe, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara dengan luas 10,8 hektar dengan surat Nomor : SHM/310/309/311/ Pematang Rambe dan SPGR ST Nomor : 593/18/III/PR/2006 tertanggal 30 Agustus 2023, terang Zulham.

Terkait dihentikannya perkara di Polres Asahan tersebut, Zulham Rany, SH dan rekannya melakukan Pradid terhadap Polres Asahan dan Poldasu ke Pengadilan Negeri Kisaran. Pada hari Senin (20/1/2025) ini, sidang agenda kesimpulan dalam persolan penghentian penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polres Asahan atas laporan Ranto Halomoan Sitorus (red-korban) terkait penipuan dan pengelapan uang sebesar Rp.250 juta sebagai panjar pembelian sebidang tanah,” sebutnya.

“Di Prapidkan untuk perkara Pidana dan juga ada di perkara Perdata. Prosesnya pertama kali di Pidana dengan laporan di Kepolisian pada tanggal 18 Mei 2024. Termohon I Polda tidak hadir ke persidangan dan termohon II Polres Asahan hadir kuasanya dari Kasi Hukum Polres Asahan,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim PN Kisaran yang menangani perkara tersebut untuk membuka kembali laporan yang telah dihentikan oleh penyidik Kepolisian Resort Asahan untuk ditindaklanjuti sampai kepada penuntutan dan putusan Pengadilan Negeri Kisaran. Dan dia berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan terhadap korban dengan seadil-adilnya dengan mengedepankan asas keadilan terhadap korban yang seyogyanya korban seorang disabilitas,” kata Zulham.

Pantauan Metropublik, saat sidang di PN Kisaran yang digelar, Senin (20/1/2025) terbuka untuk umum tampak hadir pihak korban bersama kuasa hukumnya, perwakilan Polres Asahan, Hakim dan Panitera PN Kisaran serta tamu lainnya. Pengacara korban dan pihak dari Polres Asahan menyerahkan berkas kepada Majelis Hakim PN Kisaran dan sidang dilanjutkan pada Selasa (21/1/2025) dengan pembacaan putusan.

Baca Juga:  Cara Mengatasi Handphone yang Terinfeksi Virus dan Aplikasi Liar

Sementara itu itu, oknum dosen ARH saat dimintai tanggapannya oleh awak media, namun enggan berkomentar. (FS)