Komisi 3 DPRD Medan Desak Jaminan untuk Pedagang Terkait Portal Parkir Digital di Pasar Petisah

Komisi 3 DPRD Medan Desak Jaminan untuk Pedagang Terkait Portal Parkir Digital di Pasar Petisah
Komisi 3 DPRD Medan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan memberikan jaminan yang jelas kepada pedagang dan pembeli terkait penerapan sistem baru tersebut.

Medan – Kebijakan pemasangan portal parkir digital di basement Pasar Petisah menuai reaksi keras dari pedagang. Menanggapi ini, Komisi 3 DPRD Medan meminta Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan memberikan jaminan yang jelas kepada pedagang dan pembeli terkait penerapan sistem baru tersebut.

Anggota Komisi 3, Agus Setiawan, menegaskan pentingnya jaminan agar kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi sementara yang justru membebani pedagang di kemudian hari. “Harus ada jaminan yang nyata bagi pedagang dan pembeli. Jangan sampai kebijakan ini memberatkan mereka setelah beberapa bulan diterapkan,” kata Agus dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin (20/01/2025). Rapat ini melibatkan PUD Pasar Medan serta perwakilan pedagang dari Persaudaraan Pelindung Pedagang Pasar Bersatu (P4B) Kota Medan.

Penolakan pedagang terhadap portal parkir digital ini sebelumnya sudah disuarakan melalui aksi unjuk rasa di Kantor Pemko Medan dan DPRD Medan. Para pedagang khawatir kebijakan tersebut akan memengaruhi jumlah pengunjung karena isu simpang siur tentang tarif parkir berbasis waktu yang dinilai akan memberatkan pembeli.

Agus juga mengusulkan dibuatnya perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PUD Pasar Medan dan pedagang. “Dengan adanya MoU, aturan main akan lebih jelas. Jangan sampai hanya janji manis di awal, tetapi kemudian pedagang yang menanggung beban kebijakan ini,” imbuh politisi PDIP tersebut.

Ketua Komisi 3, Salomo Pardede, menambahkan agar PUD Pasar Medan berhati-hati dalam merancang kebijakan agar tidak membingungkan pedagang. Ia juga mendorong penambahan fasilitas di basement dan area pasar lainnya untuk mendukung kenyamanan.

Menanggapi hal tersebut, Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Hadi menyatakan bahwa kebijakan portal parkir digital bertujuan meningkatkan kenyamanan dan keamanan pedagang serta pembeli. “Tarif parkir tidak akan mengalami kenaikan. Kami juga mendukung saran MoU dengan pedagang untuk menyelaraskan kebijakan dan kebutuhan mereka,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan April 2024

Imam Hadi menegaskan bahwa sebelum kebijakan ini diresmikan melalui Surat Keputusan direksi, uji coba sistem akan dilakukan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menilai efektivitas dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Rapat yang dihadiri jajaran Komisi 3 DPRD Medan seperti Godfried Effendi Lubis, David Roni Ganda Sinaga, Doli Indra Rangkuti, Dimas Sofani Lubis, Faisal Arbie, dan Eko Afrianta diharapkan menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak, terutama para pedagang yang menjadi ujung tombak perekonomian pasar tradisional. (Rendi)