DPRD Medan Tetapkan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih 2025-2030

DPRD Medan Tetapkan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih 2025-2030

Medan – DPRD Kota Medan resmi menetapkan pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih untuk masa jabatan 2025-2030 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan pada Senin (10/2/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri oleh Wali Kota Medan saat ini, Bobby Nasution, seluruh anggota dewan, pimpinan perangkat daerah, serta pasangan calon terpilih.

Setelah rapat paripurna, Rico Waas, didampingi oleh pasangannya Zakiyuddin Harahap, menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Kota Medan. “Kami berterima kasih kepada KPU Kota Medan, Bawaslu, serta TNI dan Polri yang telah memastikan jalannya pilkada berlangsung aman, tertib, dan transparan. Kami juga berterima kasih kepada DPRD Kota Medan atas rapat paripurna ini yang mengumumkan hasil resmi penetapan kami sebagai pemenang Pilkada Medan,” ujar Rico kepada awak media.

Terkait agenda pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 di Jakarta, Rico menegaskan bahwa timnya tengah melakukan berbagai persiapan administratif dan teknis. “Kami juga akan mengikuti retreat di Magelang bersama sejumlah kepala daerah terpilih lainnya. Kegiatan ini penting untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan efektivitas pembangunan di Kota Medan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menjelaskan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 160 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ia juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ yang menegaskan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih sebelum diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Baca Juga:  Plt Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Balai Kota Medan

“Keputusan KPU Kota Medan Nomor 8 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 5 Februari 2025 menjadi dasar bagi DPRD Kota Medan untuk mengumumkan hasil penetapan ini. Sesuai aturan yang berlaku, pengumuman ini menjadi langkah awal sebelum pengusulan pengangkatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Wong Chun Sen di hadapan forum yang dihadiri unsur Forkopimda, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, serta para pimpinan perangkat daerah Pemko Medan.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, dalam kesempatan tersebut membacakan Keputusan KPU Kota Medan yang menetapkan pasangan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 297.498 suara atau 49,28 persen dari total suara sah.

Pemberhentian Bobby Nasution dan H. Aulia Rachman

Selain pengumuman penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih, DPRD Medan juga menggelar Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan masa jabatan 2021-2025. Ketua DPRD Medan menegaskan bahwa pemberhentian ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat (2) huruf (a), yang menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhirnya masa jabatan.

“Pemberhentian ini merupakan prosedur yang harus ditempuh sebagai bagian dari transisi kepemimpinan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota H. Aulia Rachman atas dedikasi mereka selama lima tahun terakhir dalam membangun Kota Medan,” kata Wong Chun Sen.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengumuman Usulan Pemberhentian serta Berita Acara Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih. Berkas-berkas tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara untuk memperoleh persetujuan dan pengangkatan resmi pasangan pemimpin baru Kota Medan.

Baca Juga:  Asahan Perkuat Langkah Menuju Eliminasi Tuberkulosis 2030

Dengan selesainya proses ini, Kota Medan kini bersiap untuk memasuki babak baru dalam pemerintahan daerah dengan kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa perubahan positif dan pembangunan yang lebih maju. (Rendi)