Medan – Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui penandatanganan bersama antara Wali Kota Medan Bobby Nasution dan pimpinan DPRD Kota Medan. Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/01/2025).
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan, Pj Sekda Kota Medan Topan OP Ginting, pimpinan perangkat daerah, camat, serta jajaran staf di lingkungan Pemko Medan.
Bobby Nasution: Perda Harus Disusun Secara Tertib dan Terarah
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menekankan pentingnya penyusunan perda sebagai instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah.
“Peraturan daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional dan pembentukannya harus melalui metode yang baku dan tertib, mulai dari perancangan hingga pengesahan,” ujar Bobby.
Ia berharap agar seluruh rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda 2025 dapat dibahas secara serius dan bersama-sama, sehingga menghasilkan perda yang efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga seluruh perda yang disusun nanti mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
DPRD: Propemperda Berdasarkan Skala Prioritas
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan dengan mempertimbangkan skala prioritas serta sinkronisasi dengan sistem hukum nasional.
“Tujuannya agar pembentukan perda terarah dan terpadu. Selain itu, setiap rancangan perda harus sesuai baik secara vertikal dengan peraturan lebih tinggi maupun secara horizontal dengan peraturan setara lainnya,” jelas Bahrumsyah.
Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi antara DPRD dan Pemko Medan menjadi kunci utama dalam menyusun peraturan daerah yang bermartabat dan berdaya guna bagi masyarakat.