Pemko Medan Ajukan Ranperda Pencabutan Perda RDTR Tahun 2015-2035

Medan — Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memberikan penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/01/2025).

Bobby: Penting untuk Kepastian Hukum

Dalam sambutannya, Bobby menyampaikan bahwa pencabutan Perda RDTR 2015-2035 ini diperlukan demi menciptakan kepastian hukum dalam penataan ruang wilayah Kota Medan.

“Guna memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kota Medan, maka Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 perlu dicabut,” jelasnya.

Ia berharap Ranperda yang diajukan ini dapat dibahas bersama DPRD secara optimal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyesuaikan dengan Regulasi Nasional

Lebih lanjut, Bobby menegaskan bahwa pencabutan Perda ini juga dipengaruhi oleh dinamika kebijakan serta perkembangan regulasi di tingkat nasional.

“Keberadaan Perda dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa setiap pembentukan peraturan daerah harus tetap berpijak pada asas hukum yang berlaku dan tidak menyimpang dari prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga:  Hadiri Acara Bawaslu Kota Medan, Wong Chun Sen: ASN, Penyelenggara dan TNI - Polri Harus Netral