Polres Cilegon Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur, Terancam 5 Tahun Penjara

Polres Cilegon Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur, Terancam 5 Tahun Penjara

Cilegon – Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (26) atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Kampung Saung Masjid, Kelurahan Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan yang dibuat oleh orang tua korban, NB (15), yang melaporkan adanya penganiayaan pada Senin, 24 Februari 2025, di sebuah kontrakan di Link. Waru, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kronologi Kejadian: Kekerasan Bermula dari Cekcok Mulut

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/4/2025), Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengungkapkan kronologi kejadian. Saat itu, korban NB bersama dua temannya SN (15) dan KAA (16) datang ke kontrakan milik pacar pelaku, Sdri. P (25), untuk mengambil handphone miliknya.

Korban sempat menolak ajakan pelaku N untuk masuk ke kontrakan, yang kemudian memicu cekcok. Pelaku yang tersulut emosi diduga memukul wajah korban, menyerangnya dengan pisau hingga melukai pelipis dan mata kiri korban, serta memukulkan kayu ke bagian kepala dan wajah korban.

Setelah melakukan kekerasan brutal tersebut, pelaku melarikan diri bersama pacarnya dan seorang saksi bernama AJI (20), meninggalkan lokasi kejadian.

Pelaku Bersembunyi di Serang, Akhirnya Dibekuk Polisi

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sempat bersembunyi di wilayah Serang. Polisi yang terus memburu keberadaannya akhirnya berhasil menangkap N di Kampung Saung Masjid, Kecamatan Mancak, pada pagi hari tanpa perlawanan.

“Pelaku melanggar Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta,” jelas AKP Hardi Meidikson.

Komitmen Polres Cilegon Lindungi Anak dari Kekerasan

AKP Hardi menegaskan bahwa Polres Cilegon berkomitmen penuh dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, dan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang merusak masa depan generasi muda.

“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menjauhi kekerasan dalam bentuk apa pun,” tambahnya.

Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, kondisi korban masih dalam tahap pemulihan baik fisik maupun psikologis. (Red)

Baca Juga:  Janji Manis Berujung Jerat Hukum: NR Diamankan dalam Kasus Kekerasan Seksual