Satnarkoba Polres Cilegon Bekuk Pengedar Sabu di Pelabuhan Merak, Terancam 20 Tahun Penjara

Satnarkoba Polres Cilegon Bekuk Pengedar Sabu di Pelabuhan Merak, Terancam 20 Tahun Penjara

Cilegon – Satuan Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial NM (25) di dua lokasi berbeda, yaitu depan pintu masuk Pelabuhan Merak dan sebuah rumah di Link Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB setelah petugas mendapat informasi dan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan pelaku.

Modus Operandi: Sabu Disimpan dalam Panci di Dapur Rumah

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Vhalio Agafe membenarkan penangkapan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu bungkus sabu di saku celana pelaku dan satu unit handphone yang digunakan untuk aktivitas transaksi.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku NM. Di sana, petugas menemukan 17 bungkus sabu siap edar yang disembunyikan dalam dompet pink dan disimpan di dalam panci dapur. Total barang bukti yang diamankan yakni:

  • 1 bungkus sabu seberat bruto ± 0,24 gram atau netto ± 0,12 gram
  • 17 bungkus sabu seberat bruto ± 4,64 gram atau netto ± 2,76 gram
  • 17 potongan double tape merah
  • 1 dompet kecil warna pink
  • 1 unit handphone OPPO A5 (putih)

Pelaku Terhubung dengan Bandar Besar yang Masih Buron

Dari hasil interogasi, pelaku NM mengaku menerima 28 paket sabu dari seseorang berinisial BS (DPO) yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Transaksi dilakukan pada Rabu, 2 April 2025 di depan minimarket kawasan Perumnas Cibeber, Kota Cilegon.

Pelaku NM bertugas menyimpan dan menaruh paket sabu di lokasi tertentu, lalu mengirimkan foto lokasi tersebut kepada BS. Dalam kesepakatan, NM menerima bayaran Rp1.100.000 dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga:  Tijjani Reijnders Bersinar, Gelandang Keturunan Maluku Ini Buat Luka Modric Tak Berdaya dan Real Madrid Tersiksa

“Pelaku telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKP Vhalio.

Komitmen Polres Cilegon Perangi Narkotika hingga ke Akar

Polres Cilegon terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini tidak hanya menyasar pengedar, tetapi juga para bandar dan jaringan yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku BS (DPO) berhasil ditangkap. Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib,” tambah AKP Vhalio.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, dan pelaku NM saat ini ditahan untuk proses penyidikan. (Red)