Sekretariat DPRD Medan Tegaskan Prosedur Kerja Sama Media: Fokus pada Transparansi dan Etika Jurnalistik

Medan – Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyinggung kegiatan jurnalistik di lingkungan DPRD Medan.

Dalam pernyataannya pada Rabu (16/4/2025) di Gedung DPRD Medan, Andres menegaskan bahwa pihak sekretariat tidak pernah menghalangi aktivitas jurnalistik selama kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan kaidah serta etika jurnalistik yang berlaku.

“Kami sangat menghormati profesi wartawan. Kegiatan peliputan di DPRD Medan tetap kami beri ruang, selama dilakukan secara profesional dan sesuai etika,” ujar Andres.

Menanggapi munculnya istilah “koordinator wartawan” dalam sejumlah pemberitaan, Andres meluruskan bahwa istilah tersebut merujuk pada bentuk paguyuban atau komunitas informal para wartawan yang rutin meliput di DPRD Medan. Paguyuban ini, kata Andres, terbentuk secara mandiri dan tidak berada di bawah koordinasi atau kendali Sekretariat DPRD.

“Paguyuban wartawan itu sifatnya independen. Mereka mewakili medianya masing-masing dan keberadaannya lumrah di lingkungan instansi pemerintah. Sekretariat tidak ikut campur dalam urusan mereka,” jelasnya.

Terkait kerja sama media, Andres menekankan bahwa pihak yang berwenang menjalin kerja sama dengan pihak ketiga – khususnya dalam konteks penggunaan anggaran publikasi – adalah Sekretariat DPRD Medan. Bukan individu ataupun pihak dari paguyuban wartawan.

“Yang secara resmi bekerja sama dengan media atau pihak ketiga adalah Sekretariat DPRD Kota Medan, sesuai prosedur dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Andres menambahkan bahwa media yang ingin menjalin kerja sama harus mengikuti proses yang telah ditentukan. Prosedur tersebut meliputi jadwal tahapan serta kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh wartawan maupun perusahaan media yang bersangkutan.

“Setiap tahun, sebelum masa anggaran berakhir, kami mengirimkan surat resmi kepada media mitra untuk melengkapi dokumen persyaratan kerja sama. Prosesnya jelas dan terbuka,” terangnya.

Baca Juga:  Pemko Medan Sosialisasikan Satu Data Indonesia Kepada Aparatur Kelurahan Cantik

Dalam kesempatan itu, Andres juga mengingatkan tentang pentingnya menyesuaikan diri dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi dalam belanja negara dan daerah, termasuk anggaran publikasi.

“Kita harus memahami bahwa efisiensi anggaran publikasi menjadi prioritas. Namun meski anggaran terbatas, kami tetap berharap informasi tentang kinerja DPRD Kota Medan dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui jurnalis yang bertugas,” pungkasnya.

Dengan penekanan pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas, Sekretariat DPRD Kota Medan berharap sinergi dengan media tetap terjaga secara sehat dan berlandaskan aturan yang berlaku. (Rendi)