Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, mendorong seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota. Kesepakatan ini terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Sofyan saat membuka sosialisasi Nota Kesepakatan yang dihadiri pimpinan perangkat daerah dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto, di Habitat Coffee, Senin (11/8/2025).
“Kami minta perangkat daerah terkait segera membuat Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, agar pelaksanaan program ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Sofyan.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani Wali Kota Medan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota mencakup penyusunan regulasi, peningkatan dan perluasan kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini ditujukan bagi pemberi kerja penyelenggara negara, pemberi kerja non-penyelenggara negara, serta pekerja mandiri.
Selain itu, kesepakatan juga meliputi integrasi persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pelayanan publik tertentu, serta peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi bersama perangkat daerah.
“Dalam Perjanjian Kerja Sama nanti akan diatur aksi nyata yang dilakukan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan,” tambah Sofyan.
Tercatat, ada 16 perangkat daerah yang terlibat, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Bagian Tata Pemerintahan, PUD Pasar, serta PUD Rumah Potong Hewan.
“Masing-masing perangkat daerah ini punya stakeholder yang akan di-cover dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh para pekerja,” pungkasnya.