Sumut – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (17/9/2025).
Dalam Ranperda tersebut, nilai P-APBD Sumut tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp12,543 triliun. Angka ini disusun berdasarkan evaluasi asumsi sumber pendapatan pajak daerah dengan memperhitungkan potensi yang realistis serta berpedoman pada ketentuan pemerintah pusat.
“Penyesuaian anggaran ini didorong oleh dinamika regional dan nasional, mulai dari perubahan asumsi ekonomi, fluktuasi harga komoditas, pergeseran prioritas pembangunan, hingga kebutuhan mendesak di sektor pelayanan publik,” ujar Bobby Nasution.
Ia menjelaskan, penyusunan anggaran diarahkan pada peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan layanan kesehatan dan pendidikan, pemberdayaan UMKM, serta penanganan masalah sosial di masyarakat. “Semua hal tersebut menuntut kita untuk lebih responsif dalam mengelola keuangan daerah,” tambahnya.
Menurut Bobby, perubahan APBD juga menjadi bentuk penyesuaian atas perkembangan asumsi ekonomi makro serta realisasi pendapatan dan belanja semester pertama. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan program pembangunan lebih efektif, perekonomian daerah semakin kuat, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sumut atas perhatian serta pembahasan intensif yang telah dilakukan dalam proses penyusunan P-APBD 2025,” tuturnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, pimpinan dan anggota dewan, Wakil Gubernur Sumut Surya, Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, serta jajaran OPD Sumut. (Rendi)













