Agus Setiawan Soroti Kisruh Dua Sistem Parkir di Medan, Desak Transparansi dari Pemko

Agus Setiawan Soroti Kisruh Dua Sistem Parkir di Medan, Desak Transparansi dari Pemko
Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan

Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Medan terkait sistem pembayaran parkir yang saat ini menerapkan dua skema, yakni parkir tepi jalan umum dan parkir berlangganan. Menurutnya, kebijakan ini justru memicu kebingungan dan keresahan di kalangan masyarakat akibat kurangnya ketegasan dalam implementasi.

Peraturan yang Membingungkan Masyarakat

Dalam keterangannya kepada media, Agus Setiawan menyatakan bahwa Peraturan Walikota Medan terkait penerapan parkir tepi jalan umum berlangganan dan parkir konvensional yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Medan sering kali menimbulkan kekacauan. Ia menyoroti lemahnya pengawasan terhadap petugas parkir nakal yang tetap meminta biaya parkir meski kendaraan sudah memiliki barcode parkir berlangganan.

“Banyak warga yang sudah membayar parkir berlangganan, tetapi di lapangan tetap diminta membayar parkir konvensional oleh petugas. Ini jelas meresahkan masyarakat,” ujar Agus Setiawan, yang juga merupakan politisi dari PDI Perjuangan Kota Medan, Minggu (16/2/2025).

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai 1 Juli 2024 Pemko Medan secara resmi menerapkan tarif parkir berlangganan sebagai berikut:

  • Motor: Rp90.000 per tahun
  • Mobil: Rp130.000 per tahun
  • Truk/Bus: Rp168.000 per tahun

Sementara itu, tarif parkir konvensional mengalami kenaikan, dengan kendaraan roda empat naik dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 dan kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

Masalah di Lapangan: Barcode Tidak Berlaku dan Ketidakjelasan Karcis

Pasca mundurnya Izwar Lubis dari jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Agus Setiawan menilai penerapan Perda No.1 Tahun 2024 semakin kacau. Menurutnya, banyak pengendara yang sudah memiliki barcode parkir berlangganan, tetapi tetap dikenakan biaya parkir oleh petugas.

“Kita sudah bayar Rp130.000 per tahun, tapi petugas parkir tetap meminta bayaran dengan alasan barcode tidak berlaku lagi. Mereka beralasan tidak mendapatkan gaji dari Pemko Medan dan harus menyetorkan uang ke pihak tertentu,” ungkap Agus Setiawan.

Baca Juga:  Komisi III DPRD Medan Sidak Tempat Hiburan, Dua Diskotik Tak Disertakan

Selain itu, ia juga mempertanyakan kejelasan karcis parkir. Ia menemukan bahwa tarif resmi parkir roda empat sebesar Rp5.000, tetapi masih banyak petugas parkir yang hanya memberikan karcis Rp3.000 kepada pengendara.

“Di lapangan, masih sering ditemukan ketidaksesuaian tarif. Karcis yang diberikan kadang tidak mencerminkan tarif yang seharusnya, ini menandakan ada yang tidak beres dalam sistem pengelolaan parkir,” tegasnya.

Desak Transparansi dan Pengembalian Dana

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) 4 Kota Medan ini menegaskan bahwa jika benar barcode parkir berlangganan tidak lagi berlaku, Pemko Medan harus bertindak transparan. Ia meminta agar Dishub Medan segera mengembalikan sisa uang masyarakat berdasarkan selisih bulan yang belum digunakan.

“Kalau barcode parkir berlangganan benar-benar tidak berlaku lagi, maka ini adalah bentuk penipuan. Uang masyarakat yang telah dibayarkan harus dikembalikan. Pemko Medan dan Dishub harus segera menjelaskan kejelasan status ini,” ujarnya.

Agus Setiawan juga menyoroti kurangnya transparansi dalam sosialisasi peraturan baru. Spanduk sosialisasi Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024 yang tersebar di berbagai titik tidak mencantumkan hak-hak pemilik parkir berlangganan dan hanya memuat tarif parkir konvensional. Hal ini semakin memperkeruh keadaan.

“Kebijakan ini tidak transparan dan malah membuat kebingungan di masyarakat. Pemko Medan dan Plt. Kadishub Medan, Suriono, harus segera memberi kejelasan, termasuk soal janji mereka untuk mengangkat petugas parkir sebagai tenaga honorer,” tegas Agus.

Evaluasi DPRD Medan terhadap Dishub

Agus Setiawan menambahkan bahwa kondisi di lapangan masih jauh dari harapan, meskipun permasalahan ini sudah berkali-kali menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Ia menegaskan bahwa DPRD Medan akan mengevaluasi kinerja Dishub Medan dalam mengatasi permasalahan ini.

“Sudah sering kami di DPRD menerima laporan keresahan masyarakat. Tapi hingga kini belum ada tindakan tegas yang membuat jera para petugas parkir nakal. Ini akan menjadi bagian dari evaluasi kami terhadap Dishub Medan,” pungkasnya.

Baca Juga:  DPRD Medan dan Deliserdang Serukan Penanganan Banjir kepada DPR RI

Dengan berbagai polemik yang terjadi, Agus Setiawan berharap Pemko Medan segera memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam penerapan sistem parkir di kota ini, agar masyarakat tidak terus-menerus dirugikan oleh aturan yang ambigu. (Rendi)