Banjir-Longsor Tapteng Jadi Alarm! Pengacara Three One Gulo Desak Usut Dugaan Perusakan Hutan: Jangan Ada yang Kebal Hukum

Banjir-Longsor Tapteng Jadi Alarm! Pengacara Three One Gulo Desak Usut Dugaan Perusakan Hutan Jangan Ada yang Kebal Hukum
Pengacara Three One Gulo, S.H., M.H., CLA, C.Md

Tapteng Bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) belakangan ini menjadi sorotan publik. Peristiwa tersebut tidak hanya merusak rumah warga dan infrastruktur, namun juga memicu korban jiwa serta meninggalkan penderitaan bagi masyarakat terdampak, Kamis (18/12/2025).

Di tengah penanganan darurat, perhatian publik tertuju pada temuan gelondongan kayu yang terbawa arus banjir. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah hulu. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya kerusakan hutan akibat penebangan serta alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit, yang dinilai turut memperparah dampak banjir dan longsor.

Pengacara Three One Gulo, S.H., M.H., CLA, C.Md, yang tinggal dan beraktivitas di Kabupaten Tapanuli Tengah, menyampaikan sikap terbuka terkait peristiwa tersebut. Ia menegaskan bencana tidak bisa semata-mata dipandang sebagai faktor alam, melainkan perlu dikaji secara menyeluruh dari sisi tata kelola lingkungan dan penegakan hukum.

“Ketika fungsi hutan sebagai penyangga alam hilang, maka risiko banjir dan longsor menjadi sangat tinggi. Ini bukan sekadar musibah, tapi peringatan serius tentang pentingnya perlindungan lingkungan,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Polri melalui penyidik Polda yang tengah melakukan penyelidikan untuk menelusuri dugaan penebangan hutan dan alih fungsi lahan yang berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Selain itu, ia juga menyatakan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya Bupati, agar tegas mengawal proses hukum serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata ruang dan pengelolaan kawasan hutan.

Dalam pernyataannya, Three One Gulo mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ia juga menyinggung UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan korban.

Baca Juga:  Bobby Nasution Dukung Temu Karya Karang Taruna Sumut, Minta Tetap Jadi Mitra Pemerintah

“Hukum lingkungan tidak hanya mengenal pertanggungjawaban pidana, tetapi juga prinsip tanggung jawab mutlak. Artinya, apabila suatu kegiatan menimbulkan kerusakan dan korban, maka pertanggungjawaban hukum tetap dapat dimintakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 melarang penebangan dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah. Karena itu, bila penyelidikan menemukan pelanggaran, ia meminta penindakan dilakukan hingga pihak yang paling bertanggung jawab.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi, namun aktif mengawal proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang.

“Sebagaimana adagium hukum, Salus populi suprema lex esto keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Penegakan hukum dalam kasus ini adalah ujian keberpihakan negara kepada masyarakat,” tutupnya. (Rendi)