Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengungkap skandal besar kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Net89. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita aset berupa properti dan barang berharga lainnya dengan nilai fantastis. Properti senilai Rp1,5 triliun dan aset mewah lainnya kini menjadi barang bukti yang diamankan.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyampaikan rincian aset yang disita. “Kami berhasil menyita 11 mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp15 miliar. Selain itu, uang tunai senilai Rp52,5 miliar juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti,” jelasnya.
Rincian Aset Mewah yang Disita
Di antara kendaraan mewah yang disita terdapat berbagai merek ternama seperti:
- Porsche Carerra S
- BMW X7, X5, Seri 5, dan Seri 3
- Tesla Model 3
- Lexus RX370
- Mazda CX5
- Renault
- Peugeot 3008
- Honda Mobilio
Semua barang bukti ini nantinya akan diputuskan melalui proses persidangan, dengan harapan dapat dikembalikan kepada para korban.
Perkembangan Kasus dan Status Para Tersangka
Hingga saat ini, 14 tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan. Dari jumlah tersebut:
- Sembilan tersangka telah ditahan.
- Dua tersangka tidak ditahan dengan alasan sakit keras.
- Tiga tersangka lainnya masih buron dan telah diterbitkan red notice untuk membantu proses penangkapan internasional.
Salah satu tersangka korporasi adalah PT SMI, sementara tiga buron berinisial AA, LSH, dan TL. Adapun dua tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR, sedangkan sembilan tersangka lainnya yang ditahan meliputi ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
Jeratan Hukum bagi Para Tersangka
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk:
- Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan).
- Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
- Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Brigjen. Pol. Helfi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar para buron yang hingga kini masih berada di luar jangkauan hukum. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku, termasuk yang buron, berhasil ditangkap,” tutupnya.
Dengan upaya serius dari Bareskrim Polri, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berbasis investasi bodong seperti Net89. (Rendi)