Sumut – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp674 miliar. Penyaluran ini merupakan bagian dari pembayaran utang DBH tahun 2023–2024, yang totalnya mencapai Rp2,2 triliun.
Langkah ini menjadi komitmen Pemprov Sumut untuk melunasi seluruh utang kepada pemerintah kabupaten/kota, termasuk DBH tahun 2025. “Total semua utang Pemprov ke daerah sekitar Rp3,5 triliun dan kita berkomitmen untuk menyelesaikannya tahun ini, agar bisa bekerja lebih sinergis membangun Sumut,” ujar Bobby saat acara penyerahan DBH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (8/8/2025).
Bobby berharap penyaluran DBH dapat memperlancar pembangunan di kabupaten/kota serta mendukung sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. “Dengan disalurkannya dana ini, pemerintah daerah bisa menyelesaikan pembayaran pihak ketiga yang tertunda dan memperlancar berbagai program,” ungkapnya.
Namun, tidak semua daerah menerima DBH secara penuh 100% pada periode ini. Sebagian akan dicairkan bertahap dalam beberapa termin karena belum memenuhi sejumlah indikator, seperti kepatuhan terhadap perencanaan pembangunan (RPJPD, RPJMD, RKPD), dukungan pada program nasional dan provinsi, pencapaian indikator makro, inovasi pembangunan daerah, serta kepatuhan terhadap penetapan APBD dan mandatory spending.
“Kami bukan menahan dana. Pemerintahan itu berjenjang. Setiap kepala daerah punya program masing-masing, tapi ada juga program provinsi dan pusat yang harus didukung. Beberapa daerah belum memberikan dukungan penuh,” tegas Bobby.
Penyerahan DBH ini dihadiri seluruh bupati/wali kota se-Sumut, Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong, jajaran OPD Pemprov Sumut, serta pejabat kabupaten/kota.













