Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan mengonsolidasikan peran Posyandu sebagai simpul integrasi layanan sosial dasar melalui Rapat Koordinasi Tim Pembina Posyandu Kabupaten Asahan Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si. di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, sebagai langkah penyesuaian kebijakan daerah terhadap regulasi nasional dan kebutuhan layanan masyarakat, Rabu (17/12/2025).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik bersama jajaran pengurus Tim Pembina Posyandu, kepala perangkat daerah terkait, para camat se-Kabupaten Asahan, serta kepala puskesmas se-Kabupaten Asahan. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan komitmen Pemkab Asahan untuk memperkuat Posyandu sebagai layanan promotif dan preventif yang terintegrasi hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam arahannya, Bupati Asahan menegaskan penataan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi tersebut menempatkan Posyandu sebagai pelaksana 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan bidang sosial, dengan cakupan layanan sepanjang siklus kehidupan.
“Posyandu harus kita perkuat sebagai ujung tombak pelayanan sosial dasar. Ini bukan hanya layanan kesehatan, tetapi juga layanan lintas sektor sesuai 6 SPM,” tegas Bupati Taufik.
Melalui forum ini, Pemkab Asahan menekankan pentingnya pembagian peran lintas sektor, penguatan dukungan kebijakan, sarana dan prasarana, operasional, serta peningkatan kesejahteraan kader Posyandu. Langkah tersebut diharapkan membuat integrasi layanan sosial dasar berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik serta mendukung target pembangunan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Asahan.













