Asahan – Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M, memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/09/2025).
Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati Asahan, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta undangan lainnya.
Dalam arahannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020. Pasal 35 ayat (1) disebutkan bahwa Pembicaraan Tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan.
Sementara itu, Rita Marissa Siregar, S.Pd, mewakili Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas bersama TAPD.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari proses penyesuaian APBD, dengan tujuan menyeimbangkan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan adanya perubahan APBD ini, diharapkan manfaat yang nyata dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Asahan,” ujar Rita dalam laporannya.













