Asahan – DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna masa persidangan ke-I yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan. Agenda rapat diawali dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD dan ditutup dengan pengambilan keputusan atas Ranperda tersebut.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., didampingi Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., M.AP., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah menuntaskan pembahasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. “Dukungan DPRD menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan memastikan arah kebijakan keuangan sejalan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2025 ini turut disertai catatan dari DPRD, terutama terkait perlunya pengelolaan anggaran yang lebih cermat serta dorongan untuk terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab Asahan menyambut baik masukan tersebut dan berkomitmen memperkuat sektor-sektor potensial, mendorong inovasi, serta menata belanja daerah agar manfaatnya lebih terarah dan dirasakan masyarakat.
Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Proses ini diharapkan dapat memastikan keselarasan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, perubahan APBD 2025 menjadi instrumen penting dalam mendukung pencapaian visi Pemkab Asahan, yaitu mewujudkan masyarakat Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.